SEKATO.ID | JAKARTA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi lintas negara dari Eropa-Indonesia. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus peredaran lintas negara. Kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman barang jenis ekstasi melalui jasa pengiriman dari Belgia Eropa ke Indonesia.
Setelah ditunggu seorang ojek online mengambil barang tersebut. Setelah diikuti barang ojek tersebut menuju tersangka berinisial BP.
“Hasil kolaborasi dengan Bea Cukai dan kami kerja sama dengan lapas karena ada pengendalinya. Tersangka satu inisial BP barang bukti sekitar 5.052 butir ekstasi yang dikamuflase ke Kaleng makanan binatang,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Kemudian ditelusuri dari keterangan BP yang merupakan kurir dia disuruh oleh seorang narapidana yang berada di Lapas inisialnya E. Penangkapan dilakukan hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM.
“Narapidana E mendapat jatah 2.500 per butir atau 10 juta lebih. Kemudian setelah ditelusuri dia mendapat dari inisial P WN Nigeria,” jelasnya.
Pihak ya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan tersangka E. Para tersangkakan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.
Sumber: okezone.com












Discussion about this post