SEKATO.ID – Polda Metro Jaya melakukan pemberian sanksi tilang kepada seorang “jenderal bintang dua” dari kerajaan fiktif Kekaisaran Sunda Nusantara yang mengendarai mobil Pajero Sport.
“Pengemudi ngotot dan menyatakan menggunakan SIM yang sah dari Kerajaan Sunda Nusantara,” demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Tak sebatas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kerajaan fiktif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun tidak menunjukkan keabsahan. Kepolisian menemukan bahwa pelat nomor kendaraan sang jenderal negara fiktif itu aslinya, B 8462 BP.
Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan unsur ketertiban berlalu lintas menjadi dasar pemberian sanksi tilang. Artinya, pengemudi telah melakukan pelanggaran dalam aktivitas mengemudi di jalan raya.
“Dilihat dari pelanggaran lalu lintas. Pengemudi tidak boleh menggunakan STNK dan SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dan tidak kalah penting dari soal keabsahan SIM serta dokumen pendukung dalam aktivitas mengemudi di jalan raya adalah kesehatan mental dari sosok jenderal bintang dua kerajaan fiktif itu sendiri.
“Akan ada pemeriksaan, mungkin terjadi disorientasi, delusi, atau gangguan kejiwaan. Karena kondisi seperti ini akan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya.












Discussion about this post