KUALATUNGKAL — Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengamankan lima orang satu diantaranya dalam keadaan hamil, Kamis (18/3/2021) malam.
Kelimanya itu yakni terdiri dari 4 laki laki dan satu perempuan kelima itu bernama Ivan, Azmi, Rio ketiganya diamankan karena kedapatan sedang minum tuak di pelabuhan LLASDP kemudian Gandi dan Wulan diamankan karena tertangkap tangan sedang asik ngelem juga disekitar wilayah pelabuhan kuala tungkal.
Kepala Satpol PP Tanjabbar, H. Endang Surya mengatakan satu dari lima orang tersebut berjenis kelamin perempuan. Saat di tangkap dalam keadaan hamil.
“Malam ini kita melakukan giat dalam rangka penertiban anak anak gelandangan dan pengemis, untuk mendukung program bapak bupati dan wakil bupati dalam rangka Tanjab barat berkah, dimana ini juga termasuk visi misi dalam rangka meningkatkan cipta kondisi sosial yang tertib aman dan harmonis,”katanya.
Mirisnya lagi, kelimanya itu saat di tangkap tengah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak dan ada yang ngelem. “Di tangkap di tempat terpisah,”ucapnya.
Kelima orang yang telah diamankan ini, kasat pol PP menambahkan, pihaknya akan memproses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kemudian juga berkoordinasi dengan pihak Dinas sosial.
“Untuk yang hamil, kita berkoordinasi dengan dinsos, apakah dikembalikan atau dibina lagi, nanti sesuai kesepakatan lah.”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tanjabbar, Syarifuddin mengatakan akan menindak lanjutinya demgan mengirimnya kepanti sosial pembinaan wanita diprovinsi Jambi.
“Untuk yang hamil ini ada keluarga disini maka kita akan melakukan pendekatan kepada keluarga dengan membuat pernyataan bahwasanya tidak mengulangi lagi, kegiatann seperti itu lagi dan keluarganya siap melakukan pembinaan untuk yang tertangkap dalam posisi hamil,” ujarnya
Sedangkan Untuk warga yang lainnya karena ini juga warga Tanjabbar pihaknya juga akan kembalikan ke keluarganya, jika orang luar maka kita akan kembalikan ke wilayah tempat tinggalnya.
“Dengan membuat surat perjanjian tidka mengulanngi perbuatannya.”tutupnya (WN)












Discussion about this post