SEKATO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau publik menonton jalannya persidangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Jumat 19 Maret 2021, jam 09.00 WIB lewat siaran langsung di channel YouTube PN Jakarta Timur.
“Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel Youtube resmi pengadilan,” ungkap Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dikutip dari kompas.com, Kamis (18/3).
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pagi ini dengan nomor perkara 221, 222, dan 226. Adapun susunan majelis hakim yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin tertunda karena kendala teknis.
Alex mengatakan, PN Jakarta Timur membenahi sejumlah kendala teknis agar sidang lancar, salah satunya pembenahan sound system.
“Kendala-kendala diperbaiki hari ini. Sudah ada tim IT dari PN Jakarta Timur dan kerja sama dengan IT luar, termasuk memperbaiki audio yang ada di ruangan sidang,” kata Alex, Rabu.
Sementara sidang dengan nomor perkara 224 dan 225 dengan susunan majelis hakim yakni Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, tertunda karena dipicu perbedaan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online. Kemudian dihiasi dengan walk out-nya terdakwa Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Terdapat lima berkas perkara yang akan disidangkan pada hari ini.
Perkara dengan terdakwa Rizieq yang akan disidangkan yakni nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim menyangkut kasus RS Ummi, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus Megamendung.
Kemudian, perkara lain yang disidangkan yakni nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Adapun mereka terjerat kasus kerumunan Petamburan.
Terakhir, terkait kasus RS Ummi, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.












Discussion about this post