• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

KSPI Pinta Presiden Cabut Permenaker Terkait Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Editor Ara Permana Putra
15/02/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun.

SEKATO.ID | JAKARTA — Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh menolak aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun atau 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Iqbal beralasan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk merevisi aturan sebelumnya yang membolehkan buruh mengambil dana JHT setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi, kata dia, dana JHT tersebut kini dibutuhkan buruh di tengah maraknya PHK akibat pandemi COVID-19.

“Tahun 2015, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk membuat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan JHT diambil buruh yang di-PHK paling lambat satu bulan setelahnya,” jelas Said Iqbal kepada VOA, Senin (14/2/2022).

Said Iqbal juga mempersoalkan kebijakan ini yang tidak sejalan dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang membolehkan dana JHT diambil sebagian atau 30 persen untuk program perumahan. Menurutnya, kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diartikan dana JHT dapat diambil sebelum usia 56 tahun.

Kata Iqbal, kebijakan ini juga menambah daftar kebijakan pemerintah yang merugikan buruh. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang membuat upah minimum di sejumlah daerah naik tipis.

Baca juga

Inisiatif KFA: Dana Pokir Ketua DPRD Jambi Dialokasikan untuk Jaminan Sosial Warga Telanaipura

Jukir Kota Jambi Bersiap Digital: 486 Petugas Parkir Resmi Mulai Gunakan QRIS dan Rompi Identitas

Peduli Ribuan Pekerja Rentan, Walikota Jambi Luncurkan Jamsostek Akbar

Dukung Kesejahteraan RT di Kota Jambi, Kemas Faried Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Kepada Presiden Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti tahun 2015. Mencabut Permenaker 2/2022,” tambah Iqbal.

Ia menjelaskan KSPI juga akan menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut aturan ini.

Sementara Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan penerbitan Permenaker 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan dan kementerian lembaga terkait. Ia menyebut kementerian akan menggelar dialog kembali kepada pemangku kepentingan.

“Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Ibu @idafauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan beberapa stakeholder,” tulis Chairul melalui akun @KemnakerRI, Senin (14/2/2022).

Chairul menjelaskan terdapat sejumlah jenis jaminan sosial pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sedangkan untuk yang mengalami PHK, berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang JHT.

“Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar mendapatkan pekerjaan baru,” tambahnya.

Dengan pertimbangan keberagaman jaminan sosial tersebut, pemerintah kemudian memutuskan JHT dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana persiapan pekerja di masa tua.

Sumber: voaindonesi.com

Tags: BPJS KetenagakerjaanJHTKSPIPermenaker
Previous Post

Manfaat JHT Menurut Menko Perekonomian

Next Post

Mengulik Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Pemanfaatan JHT

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Mengulik Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Pemanfaatan JHT

PTM Masih Jalan, Fasha: Pemerintah Tahu Kapan Waktu Belajar Daring

Kelangkaan di Pasaran, Pemerintah Didesak untuk Usut Parpol Bagi-bagi Minyak Goreng

H Mashuri: Merangin Akan Miliki Kebun Raya Sumatera· Sertifikatnya Sudah Diserahkan BPN ke Bupati

Indonesia Salah Satu Negara yang Dilarang untuk Dikunjungi oleh Amerika bagi Warganya Selama Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123