SEKATO.ID | JAKARTA – Pada 4 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengundangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BPJS. Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Adapun manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika:
Memasuki usia pensiun
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi:
- peserta mengundurkan diri;
- peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Persyaratan untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, ialah dengan melampirkan:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
- KTP atau bukti identitas lainnya.
Sedangkan persyaratan bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, ialah dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
- Paspor
Meninggal dunia
Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, meliputi:
- Janda;
- Duda; atau
- anak
Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- Saudara kandung;
- Mertua; dan
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Adapun persyaratan untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia, ialah dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
- KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
- Kartu keluarga.
Mengalami cacat total tetap
Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Adapun persyaratan untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, ialah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
- KTP atau bukti identitas lainnya.
Namun, menanggapi UU yang baru saja diundangkan ini, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Moh Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa Permenaker 02/2022 ini sungguh sadis bagi Buruh/Pekerja, karena apabila seorang buruh/pekerja di PHK atau mengundurkan diri Ia baru bisa mengambil dana JHT di usia 56 tahun. Misal apabila seorang buruh/pekerja di-PHK pada saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT 12 tahun kemudian pada saat usianya 56 tahun. Padahal di Permenaker 19/2015 apabila buruh/pekerja di-PHK JHT dapat diambil dengan masa tunggu hanya 1 bulan saja.
Sumber: ngertihukum.id












Discussion about this post