SEKATO.ID | JAMBI – Apakah kamu tahu kalau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan meskipun sama-sama BPJS.
Kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Dilansir dari okezone.com, Selasa (21/06/22), berikut perbedaan kedua BPJS tersebut:
1. Tugas dan Fungsi
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. Peserta Program
BPJS Kesehatan:
- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
BPJS Ketenagakerjaan:
- Penerima Upah (PU).
- Pekerja Migran Indonesia.
- Bukan Penerima Upah (BPU).
- Jasa Konstruksi.
3. Waktu Operasi
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.
(**/alra)
Discussion about this post