• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kritisi Ketidakselarasan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, PA GMNI Gelar Webinar Nasional II

Editor Ara Permana Putra
30/04/2021
in KOMUNITAS, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | Kota Jambi – Berkaca dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara ini, membuat Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) menggelar Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika”.

Perhelatan ini dilaksanakan secara virtual pada Jum’at, 30 April 2021, pukul 15.00–17.30 WIB. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, pada Juni 2021 mendatang.

Menurut Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah.

Oleh karena itu menurutnya, dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.

Bayu menjelaskan, bahwa tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

“Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” ujar Bayu.

Baca juga

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023

75 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Mesir Komitmen Kerja Sama Bidang Lingkungan dan Perdagangan Produk Unggulan

Indonesia dan India Sepakati Kontrak Dagang Senilai Rp 15 Triliun

Indonesia-Korea Selatan Tandatangani Kerja Sama Bisnis Senilai USD 7 Juta

Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi Kedua Negara

Kondisi ini menurut Bayu, dapat dilihat secara kasat mata melalui banyaknya perkara yang ditangani Mahkamah Konstusi (MK) sejak berdiri 2003 bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Adanya fakta riel tentang data bahwa sampai dengan sekarang MK telah memutus 3.075 perkara. menurut Bayu Sebagian besar dapat dilihat merupakan perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus.

Namun demikian menurutnya, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan.

“Sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan. Mengingat kondisi tersebut, maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan,” tegas Bayu.

Menurut Bayu, revitalisasi tersebut adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita-cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum.

“Revitalisasi ini menitik fokuskan keberadaan Pancasila dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia,” ucapnya.

Dengan melihat kondisi ini, DPP Persatuan Alumni (PA) GMNI memandang penting agar tema ini diangkat dalam seminar web.

Dalam konteks pembahasan ini, bertindak sebagai narasumber dalam Webinar Nasional III adalah: Prof. Dr. Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI UNDIP).

Selain Arief Hidayat, juga akan menghadirkan Prof. Dr. Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta); Prof. Dr. Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI UNDIP); dan Prof. Dr. Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).

Sebelum dimulai acara webinar ini akan diawali sambutan Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr. Ahmad Basarah.

Peminat dapat mendaftar di link registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar04, atau mengikuti streaming lewat kanal YouTube Kabar Alumni GMNI, TV Desa, Facebook Kabar Alumni GMNI dan tayangan langsung serta informasi terkait bisa mengakses laman www.infokongres.com/.

Dukungan alumni GMNI Jambi terkait wacana ini

Sambutan, antusiasme, dan dukungan terkait wacana dalam seminar web tentang Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika ini juga datang dari alumni GMNI di Provinsi Jambi.

“Kegiatan ini penting di ikuti oleh semua pihak, terutama stake holder penegak hukum dan yang langsung bersentuhan dengan peraturan perundang undangan,” kata Ketua DPD PA GMNI Jambi Nyoman Ray di dampingi Sekretaris Muhammad Fayzal, Jumat (30/4).

Mantan Presidium GMNI ini menjelaskan, webinar ini akan memberikan manfaat, pencerahan, juga menegaskan tentang keberadaan dan positioning hukum ketatanegaraan di Indonesia.

“Posisi hukum ketatanegaraan kita akan diulas, webinar ini akan memberi pencerahan untuk kita terkait keberadaan hukum di Indonesia, sejarahnya serta pasang surut perjalanannya sampai hari ini. Tentunya kegiatan ini baik untuk di ikuti semua kalangan,” ucap Nyoman.

Tags: GMNIIndonesiaPA GMNIPeraturan Perundang-undanganWebinar Nasional II
Previous Post

Nikita Willy Ternyata Pernah Nangis Setiap Hari Gara-gara Jerawat Parah

Next Post

Gara-gara Kuda Bernama ISIS, Wanita Ini Ditangkap Interpol

Artikel terkait

KOMUNITAS

Talk Show Literasi Budaya Dorong Generasi Muda Merawat Budaya Jambi Melalui Karya Tulis

17/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
KOMUNITAS

Era AI dan Media Siber, Al Haris Nilai JMSI Punya Peran Penting untuk Jambi

13/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
KOMUNITAS

FPSC Susuri Sungai Ciputat, Petakan Dugaan Penyebab Banjir di Tangsel

01/06/2026
2k
Next Post

Gara-gara Kuda Bernama ISIS, Wanita Ini Ditangkap Interpol

Bocah Bawa Truk Yang Sempat Viral, Kini Dikenai Pidana

Viral Bocah Bawa Truk di Tol Cikampek, Ternyata Kejadiannya Sudah Berlalu 6 Bulan

Polisi Tangani Paman dan Bocah Truk Yang Sempat Viral

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim

Surat untuk Mas Menteri

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123