SEKATO.CO.ID | JAMBI – Laporan terkait adanya pelaku usaha di Jambi yang menunggak pembayaran pajak di tanggapi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Kepala BPPRD Nella Ervina membenarkan hal itu. Ia menyebutkan ada sekitar 28 wajib pajak potensial, yang kini daftarnya sudah disetujui KPK untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negri Jambi.
“Diterbitkan surat kuasa penagihan. Nantinya akan dibantu pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan. Angkanya (tunggakan pajak) besar,” kata Nella.
Dibalik itu, kata dia ada beberapa pelaku usaha yang sudah membuat komitmen untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut.
“Ada skema angsuran yang mereka ajukan juga sudah kita setujui. Ada juga penunggak pajak yang sudah didatangi KPK RI. Tapi memang hingga saat ini kita masih menunggu realisasinya,” jelas Nella.
Nella mengatakan, timnya akan kembali turun ke para pelaku usaha penunggak pajak tersebut untuk melakukan penagihan. “Akan terus kita tagih,” pungkasnya. (Hp)
Discussion about this post