SEKATO.ID, JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyoroti masih rendahnya tingkat validasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, tercatat masih ada 25 kelurahan yang belum melakukan validasi dan verifikasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan dari total 68 kelurahan yang ada, baru 43 kelurahan yang telah menyelesaikan validasi DHKP PBB. Sementara sisanya masih belum bergerak melakukan pembaruan data.
“Dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang sudah melakukan validasi DHKP PBB. Sisanya 25 kelurahan belum, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Ardi.
Menurutnya, validasi lapangan menjadi langkah krusial untuk memastikan keakuratan data objek pajak sekaligus menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan, lurah tidak cukup hanya mengandalkan data administrasi, melainkan harus aktif turun langsung ke lapangan.
“Kami minta lurah segera bergerak melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data PBB benar-benar sesuai kondisi riil,” ujarnya.
Ardi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kota Jambi di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025). Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan bahwa secara umum kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif.
Dari target pajak sebesar Rp165 miliar, realisasi penerimaan berhasil mencapai 103 persen. Angka tersebut bahkan meningkat menjadi 109 persen jika digabungkan dengan penerimaan dari denda pajak.
“Alhamdulillah target pajak tercapai. Ini tidak lepas dari peran camat dan lurah yang aktif, meskipun masih ada yang perlu kita dorong lebih maksimal,” kata Ardi.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., turut menegaskan pentingnya validasi pajak sebagai fondasi utama peningkatan PAD, terlebih di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan adanya selisih cukup signifikan antara jumlah SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi dengan data objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“SPPT PBB yang kita terbitkan sekitar 189 ribu, sementara data objek pajak di BPN mencapai kurang lebih 250 ribu. Validasi ini menjadi tanggung jawab bersama, khususnya lurah. Ini penting untuk mengamankan PAD,” ujar Maulana.
Selain pembenahan data pajak, Pemkot Jambi juga menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan PAD, di antaranya melalui relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta dorongan penyelenggaraan event-event ekonomi dan pariwisata.
BPPRD Kota Jambi optimistis, dengan kolaborasi lintas perangkat daerah dan peran aktif lurah di lapangan, target pendapatan daerah hingga Rp1 triliun dapat diwujudkan guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Jambi.
(IMG)












Discussion about this post