SEKATO.CO.ID | JAMBI – Sebanyak 28 pelaku usaha diduga melakukan penunggakan pajak di Kota Jambi. Hal tersebut pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
KPK telah mengingatkan kepada pemerintah Kota Jambi untuk menagih piutang pajak kepada pelaku usaha tersebut.
Jika tidak melaksanakan kewajiban pajaknya, 28 pelaku usaha itu bakal masuk dalam daftar merah untuk ditagih kewajibannya membayar pajak oleh KPK.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung mengatakan, terkait tunggakan pajak pelaku usaha di daerah sebetulnya sudah jelas tata caranya.
“Lagi-lagi di Kota Jambi. Kami juga bergerak ke beberapa tempat wajib pajak yang menunggak,” kata Maruli.
Maruli menegaskan, dalam Perda sebut itu sudah jelas, bahwa piutang pajak adalah hak daerah.
“Kalau menunggak, itu ada prosedurnya. Kepala BPPRD yang harusnya memberi tahu. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Mulai dari upaya bersurat sampai upaya paksa supaya wajib pajak itu melunasi piutang pajaknya,” jelas Maruli.
Bahkan sebut Maruli, paling ultimum dirinya juga bisa mengajukan gugatan pailit jika memang tidak ada lagi jalan keluar terkait tunggakan wajib pajak itu.
“Saya bisa juga mengajukan gugatan pailit kalau memang tidak ada lagi jalan keluarnya,” ujarnya. (Hp)
Discussion about this post