SEKATO.ID – Dokter Tanpa Stigma dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam tindakan dr Kevin Samuel Marpaung. Mereka meminta keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter Kevin dicabut.
Dr Kevin dinilai melanggar Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI) pasal 1, 2, dan 8 sebagai berikut:
Pasal 1 KODEKI
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2 KODEKI
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.
Pasal 8 KODEKI
Seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Sebagaimana dikutip dari Detik News, Dokter Tanpa Stigma dan KOMPAKS menganggap dr Kevin telah melanggar sumpah profesi kedokteran Indonesia.
“Kami juga menuntut MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan,” tulis KOMPAKS, Sabtu (17/4/2021).












Discussion about this post