JAMBI — Seorang suami bernama Hasan (47) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menggunakan palu dan batu giling hingga mengalami luka serius kepada sang istri Herlina (43), Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 20.00 wib.
Keduanya merupakan warga RT 007 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi saat ini sang istri tengah menjalani perawatan intensif.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan korban tersebut mengalami KDRT yang serius akibat perbuatan itu korban yang tidak lain istrinya sendiri. “Mengalami luka di bagian kepala dan muka akibat di pukul palu dan batu giling,”katanya, Senin (19/4/2021)
Dia menyebutkan selain di pukul dengan palu dan batu giling, korban juga mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang.
“Pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur,”sebutnya.
Aidil menegaskan usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
“Tim Libar Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap pelaku di kawasan Mendalo saat akan melarikan diri,”tegasnya
Selain pelaku, Aidil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu giling, sebilah pisau dapur, satu buah palu, dan sehelai seprai tidur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Jelutung.
“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tutupnya (wn)
Discussion about this post