SEKATO | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus kartel dalam penjualan minyak goreng kemasan atas Perkara dengan nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Agenda sidang akan dilaksanakan pada hari Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
“Agenda sidang mendatangmerupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan
kepada para Terlapor,” ujar Ahmad Ahmad Muhari, Kepala Panitera dalam keterangan tertulis KPPU, Rabu (12/10).
Diketahui, terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut.
Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Berikut 27 terlapor yang akan menjalani sidang perkara :
1. PT Asianagro Agungjaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk)
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera
(dar)
Discussion about this post