SEKATO.ID | JAKARTA – Usai manggung di wilayah Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/03/22), Vokalis Band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis di ciduk polisi dari Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) atas penyalahgunaan narkoba.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakbar menangkap seseorang yang merupakan publik figur ada 2 lokasi, pertama Kamis 17 Maret 00.30 WIB di lobi Blok M Square, Melawai, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat yang dilansir dari rmol.id, Jumat (18/3).
Saat mengamankan musisi tersebut, polisi mendapati biji ganja di mobil milik Fauzan dan juga dalam dompetnya. Selain itu, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi oleh Fauzan.
Sore harinya, polisi mendatangi rumah Fauzan untuk mengembangkan kasus. “TKP ke dua, Kamis 17 Maret 2022 jam 16.30 WIB di Taman Asri, Jalan Florida, Cipadu, Larangan, Tangerang. Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka,” ucap Zulpan.
Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter. “Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol,” kata Zulpan.
Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. (**/alra)












Discussion about this post