SEKATO.ID|JAMBI – Sidang Pemeriksaan Setempat perkara gugatan UIN Sultan Thaha Saifuddin kepada tergugat Sudiono,Dkk nomor 184/Pdt.G/2021/PN.Jmb kembali digelar di jalan Arif Rahman Hakim Simpangempatsipin, pada Jumat (18/03/2022)
UIN Sulthan Thaha Saifuddin sebagai penggugat diwakili kuasa yakni Tim Jaksa Pengacara Negara yang diketuai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan, dan dihadiri Panitera Pengganti serta Perwakilan Pihak UIN STS Jambi.
Agus Irawan menjelaskan bahwa perkara ini diawali saat Penggugat yang secara sah pemegang sertifikat Hak Pakai Atas Nama UIN STS Jambi Tahun 1977 ini berencana akan melakukan pengembangan area kampus. Namun, lahan tersebut yang tepatnya berada di sekitar jalan Arif Rahman Hakim masih dikuasai oleh tergugat Sudiono,dkk.
“Sidang Pemeriksaan setempat ini dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat untuk memastikan batas-batas lokasi objek gugatan dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar” kata Agus Irawan
Sekedar informasi, selain Asdatun Kejati Jambi juga hadir tiga Jaksa Pengacara Negara yakni Anthoni, Dede Setiawan dan Robertson yang secara seksama melakukan penelitian terhadap objek objek diatas lahan UIN STS Jambi. (HP)











Discussion about this post