SEKATO.ID | JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) baru saja menobatkan Desa Sekancing sebagai Kampung Restorative Justice, Rabu (23/2/2022). Penobatan ini sebagai bentuk keberhasilan karena tahun 2022 ini Kejati dan jajaran sudah melakukan penghentian kasus pidana berdasar keadilan restoratif sebanyak 2 kasus atas nama Muhammad Susanto dan Joni Satria.
Desa Sekancing menjadi desa pertama di Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice, karena tokoh adatnya dinilai berpegang teguh terhadap agama dan adat. Serta berpengaruh menciptakan keharmonisan seperti seiyo sekato.
Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu harus melibatkan tokoh adat, tokoh agama, secara bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut sehingga hidup bisa harmonis.
“Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice,’’ujar Sapta.
Sementara Bupati Merangin H Mashuri, merasa sangat bersyukur sekali dan berterimakasih kepada Kejati Jambi yang telah menetapkan Desa Sekancing-Merangin menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi.
‘’Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini. Di Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice,’’harap Bupati. (HP)
Discussion about this post