SEKATO.ID | JAMBI- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata meresmikan Kantor Jaksa Pengacara Negera (JPN) berada di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin, Rabu (23/2).
Acara tersebut disaksikan oleh Bupati Merangin H Mashuri, dan dihadiri Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini, Asdatun Agus Irawan, Aspidum G sinuhaji, Ketua DPRD H Herman Effendi, Dandim 0420 Sarko, Sekda Merangin Fajarman dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemkab Merangin.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pemkab Merangin karena telah melaksanakan MOU dengan Kejaksaan untuk menyediakan kantor Jaksa Pengacara Negara,” kata Sapta Subrata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut Sapta, kejaksaan dapat menjadi kuasa para pejabat di dalam atau di luar persidangan serta dapat memberikan pendampingan kepada OPD saat mengeksekusi anggaran agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga anggaran tersebut dapat digunakan tepat sasaran.
“Saya berharap pada Kajari Merangin RR Theresia dan jajaran agar aktif di kantor JPN ini serta jika kedepan dalam melakukan konsultasi perlu adanya transparansi dari pihak OPD serta JPN memiliki kode etik, dalam artian setiap data yang diberikan oleh pihak OPD tidak boleh dibocorkan kepada siapa saja,” pinta Sapta.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Merangin, H Mashuri mengucapkan syukur karena di lingkungan kantor Bupati sudah ada Kantor JPN, sehingga para pejabat yang ingin berkonsultasi atas kegiatannya tidak perlu lagi harus ke Gedung Kejari.
“Selama ini para pejabat, camat dan kepala desa yang ingin berkoordinasi ke Kejari, begitu pulang dari gedung itu sering kali diplesetkan pihak-pihak tertentu, tapi dengan adanya Kantor JPN akan semakin memberikan kemudahan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, bupati memberikan Piagam Penghargaan kepada Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini, atas keberhasilannya dalam menyelamatkan aset desa di wilayah Kabupaten Merangin berupa sebanyak 32 sertifikat tanah kas desa senilai kurang lebih 3,9 miliar rupiah. (HP)
Discussion about this post