SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Pada Paripurna penyampaian 5 (Lima) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan pinta seluruh Kepala OPD yang bersangkutan hadir dalam pembahasan di Paripurna selanjutnya.
“Kami harapkan tidak diwakilkan pada saat pembahasan nanti, sehingga jika ada hal yang bersifat strategis dapat langsung diputuskan,” katanya, Rabu (23/02/22).
Abshor juga meminta kepada Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengisi pejabat defenitif di posisi kepala bagian hukum (Kabag Hukum) di sekretariat daerah kota Jambi. Sebab, dalam pembahasan 5 Ranperda tesebut dan produk hukum lainnya sangat berkaitan dengan bagian hukum Setda kota Jambi.
“Jadi bisa disampaikan dengan pak wali nantinya, jabatan itu untuk segera diisi definitif,” ujarnya.
Dalam Paripurna tersebut, 5 Ranperda Kota Jambi disampaikan langsung oleh Waki Wali Kota Jambi, Maulan.
Maulana menjelaskan 5 Ranperda yang diajukan pemerintah kota Jambi tersebut dengan beberapa alasan sesuai dengan perkembangan regulasi dan zaman.
1. Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2022-2042
Pertambahan jumlah penduduk, kata Maulana tentu perlu perubahan signifikan tentang penggunaan ruang. Terlebih di Kota Jambi sendiri ada pemekaran wilayah, sehingga perlu adaptasi dengan perkembangan Kota Jambi saat ini.
“Sehingga kita perlu mengatur regulasi tentang penggunaan ruang, agar berkelanjutan,” kata Maulana.
2. Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Menurut Maulana, Ranperda ini sangat perlukan karena adanya turunan dari UU Cipta Kerja. Hal itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong investasi.
“Dua bulan sempat terhenti pelayanan terhadap bangunan ini, karena regulasinya masih abu-abu. Sekarang sudah jalan lagi, tapi kita perlu sesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” katanya.
3. Ranperda Tentang Ketahanan Keluarga
Mengingat saat ini di Kota Jambi tengah marak adanya kasus kriminalitas, geng motor, narkoba, prostitusi dan lainnya. Keberadaan Perda ini menurut Maulana nantinya bisa membentuk keluarga tangguh dan berkualitas.
4. Ranperda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
“Untuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah juga diharapkan lebih serius. Karena potensi zakat di kota Jambi ini cukup besar, apalagi saat ini yang dikelola baru yang dipungut dari ASN di kota Jambi. Harapan Kita nantinya Baznas mampu menyentuh pihak swasta, makanya regulasinya perlu dibuat,” katanya.
Dengan maksimalnya pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh ini, nantinya bisa berdampak kepada penanggulangan kemiskinan di Kota Jambi.
5. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018 -2023.
Perubahan RPJMD 2018-2023 karena adanya pandemi Covid-19. Sehingga perlu adanya penyelarasan dan sinkronisasi program.
Untuk diketahui, Paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (24/2) siang, dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi dewan atas 5 (Lima) Ranperda tesebut. (*/alra)
Discussion about this post