SEKATO.ID, JAMBI — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Jambi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam perkembangan terbaru, dua oknum anggota Polri berinisial Bripda SP dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH tersebut dijatuhkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi, dua orang laki-laki warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total empat orang kini ditahan oleh Polda Jambi.
Meski demikian, tim kuasa hukum korban menegaskan masih adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum korban, Romiyanto, meminta Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan jujur tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai ada pilih kasih terhadap tersangka oknum polisi. Kami melihat masih ada oknum lain yang berada di lokasi kejadian dan patut didalami keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap klien kami,” ujar Romiyanto, Selasa (10/2/2026).
Di sisi lain, keluarga korban berinisial “C” (18) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka.
“Keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai,” kata Romiyanto mewakili keluarga korban.
Penolakan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban, menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah komitmen keluarga untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Kami memastikan laporan tidak akan dicabut. Proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Jambi harus terus bergulir sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung baik di Propam Polda Jambi maupun Ditreskrimum. Tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap secara terang benderang.
Romi menambahkan, kasus ini telah menyita perhatian publik dan memiliki sensitivitas tinggi. Oleh karena itu, keluarga korban memilih menutup diri dari berbagai upaya lobi yang berpotensi memengaruhi proses hukum.
“Kami menghargai niat baik orang tua para tersangka yang ingin meminta maaf. Namun, fokus utama kami adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Masyarakat tentu sudah mengetahui kehebohan kasus ini di Provinsi Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap secara transparan, jujur, dan tuntas,” katanya.
Diketahui, korban melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jambi dengan laporan yang telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
(*/ARA)












Discussion about this post