• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
FOTO: Pinterest

FOTO: Pinterest

Demi Perlindungan, Pentingnya Perjanjian Pra-nikah Dengan Pasangan

Perjanjian Pra-nikah bukan hal tabu.

Editor Ara Permana Putra
02/04/2021
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh para mempelai salah satunya, Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement. Sayangnya, pembuatan perjanjian pra-nikah di Indonesia masih dianggap tabu, banyak masyarakat mengartikan perjanjian ini sebagai persiapan jika di kemudian hari terjadi perceraian atau bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri. Padahal, perjanjian pra-nikah ini dibuat untuk melindungi harta masing-masing dan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak nantinya.

Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian yang di lakukan oleh kedua mempelai dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 29 Ayat 1 berbunyi:

“Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Isi Perjanjian Pra-nikah

Perjanjian pra-nikah merupakan perjanjian harta terpisah dilakukan oleh kedua pihak. Isi perjanjian sendiri biasanya tidak hanya terkait dengan harta tapi juga hal-hal yang perlu diantisipasi dalam suatu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan hukum kebebasan berkontrak. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai isi perjanjian pra-nikah:

  1. Isi perjanjian pranikah itu bebas asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  2. Perjanjian pranikah tidak boleh dibuat karena sebab (causa) palsu dan terlarang
  3. Tidak dibuat janji-janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan
  4. Hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht)
  5. Hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevendeechtgenoot)
  6. Tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.

Contoh isi perjanjian pra-nikah ini misalnya, tidak melakukan kekerasan fisik selama masa nikah, tidak boleh selingkuh, hak asuh anak berada pada pihak yang dirugikan, dan bagi yang melanggar denda Rp500juta sampai Rp 2 miliar, lain sebagainya.

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

Pekan Depan, 27 Perusahaan akan Disidang Kasus Mafia Minyak Goreng

Fungsi Perjanjian Pra-nikah

Mungkin kamu akan bertanya apa gunanya perjanjian ini, bukankah itu sama saja tidak mempercayai pasangan satu sama lain? Fungsi perjanjian ini adalah untuk mengantisipasi ha-hal yang tidak diinginkan terutama masalah harta. karena sudah adanya kesepatan yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum, pihak yang sudah menandatangani janji ini akan berpikir sebelum bertindak melakukan hal-hal yang bisa merugikan pasangannya.

Membuat Perjanjian Pra-nikah

Perjanjian pranikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perkawinan bagi Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan Kantor Catatan Sipil. Isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.

Sudah saatnya hilangkan pemahaman bahwa perjanjian pra-nikah merupakan hal yang tabu. Perjanjian ini  dapat melindungi kepentingan berbagai pihak, bukan hanya istri ataupun suami, melainkan juga anak dan pihak ketiga di luar pernikahan nantinya.

Tags: hukumNotarisPasanganPerjanjian Pra-nikahPerkawinanPernikahanWedding
Previous Post

Pj.Gubernur Tegaskan ASN Jaga Netralitas

Next Post

Konsekuensi Teknis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi

Artikel terkait

RAGAM

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

27/09/2026
2k
RAGAM

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

26/09/2026
2k
RAGAM

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026
2k
RAGAM

Agrobiopori, Strategi Pemkot Jambi Perkuat Pangan dari Lahan Pekarangan

21/09/2026
2k
RAGAM

Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis

20/09/2026
2k
Next Post
FOTO: english.mathrubhumi.com

Konsekuensi Teknis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi

Pelaku tenaga honorer ditangkap Polsek Talamanre, Jumat (2/4/2021). FOTO: iNews TV/M Nur Bone

Berawal Dari Kehilangan Hp, Tenaga Honorer Ancam Sebarkan Foto Syur Mahasiswi Makassar

FOTO: Tangkapan layar video

Pakai Parang, Pria Gondrong Tantang Pengguna Jalan Di Polewali Mandar

Pelaku teror Mabes Polri, ZA.

Pelaku Teror Mabes Polri ZA, Tidak Aktif Kuliah

Aqsa Mahmood, simpatisan ISIS dari Inggris.

Kisah Simpatisan ISIS, Aqsa Mahmood, Putri Kaya Raya Dari Skotlandia Yang Rela Khianati Keluarganya

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123