SEKATO.ID | SUMUT – Otak pelaku penembakan pimpinan redaksi (Pimred) media di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap telah diungkap oleh polisi.
Pelaku adalah pemilik Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar berinisial S.
Polisi menyebut pelaku menembak Marsal menggunakan senjata pabrikan buatan Amerika Serikat (AS).
“Terkait dengan senjata, kita sudah cek. Itu senjata pabrikan, nomor registernya jelas, buatan Amerika,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/21).
Panca mengatakan, Meski senjata pabrikan, senjata itu masuk dari perdagangan senjata bukan milik dari kesatuan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan nomor register dari senjata.
“Tapi jangan berpersepsi, senjata pabrikan belum tentu menjadi masuk dengan benar, dan milik kesatuan. Karena bisa saja masuk dari perdagangan senjata api. Kita sudah cek tidak teregister di kesatuan,” ucapnya.
Panca mengatakan yang melakukan penembakan adalah oknum A yang dibonceng naik sepeda motor dengan tersangka Y. Setelah menembak Marsal, Panca menyebut senjata itu disimpan di lahan perkuburan ayah Y.
“Senjata api yang digunakan disimpan saudara Y. Dan oleh saudara Y disimpan di lokasi kuburan ayahnya. Senjata api ditemukan disitu bersama 6 butir peluru,” jelas Panca.
Sebelumnya polisi menetapkan S selaku pemilik Ferrari Bar dan Resto dan Y pegawai nya sebagai tersangka pembunuhan Marsal. Polisi menggatakan S yang menyuruh untuk menembak Marsal.
“Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan,” ucap Irjen Panca Putra.
Panca mengatakan motif dari aksi pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. Tersangka S disebut sakit hati karena korban sering memberitakan tempat usaha miliknya.
“Motif adalah timbulnya rasa sakit hati saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” ucap Panca.
Selain memberitakan, Panca mengatakan korban juga kerap meminta uang kepada tersangka S. Meski diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.
“Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada saudara S menimbulkan sakit hati,” kata Panca.
Sumber: detik.com
Discussion about this post