• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Aspek Keselamatan Konsumen, Meneperin Dorong Sertifikat SNI untuk Produk

Editor Ara Permana Putra
25/06/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA– Terus memacu daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu upayanya adalah dengan menggencarkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Penerapan SNI merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen,” kata Menperin Agus, Jumat (25/6/2021).

Menurut Menperin, penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.

Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,” terangnya.

Sampai saat ini, di sektor industri telah berlaku secara wajib 121 SNI produk industri dalam 357 pos tarif. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non-logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.

Baca juga

Kuartal II-2022, Ekspor Makanan dan Minuman Capai USD34,99 Miliar

Kemenperin: Penetapan Kebutuhan Impor Garam Industri Sudah Transparan dan Sesuai Prosedur

Pemerintah Siap Kejar Target Produksi Dua Juta Unit Sepeda Motor Listrik

Kapasitas Produksi Galangan Kapal Meningkat, Pemerintah Siapkan SDM Andal

Kemenperin Bidik Ekspor Industri TPT Capai USD14 Miliar

Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak 5.062 atau 37% dari total jumlah SNI sebanyak 13.518. Pemberlakuan SNI secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.

Menperin menambahkan acara bimtek akbar yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu dukungan bagi peningkatan daya saing industri melalui penguatan sistem manajemen industri.

“Penerapan SNI Sistem Manajemen dapat mendukung perusahaan industri dalam membangun budaya kerja yang kondusif dan optimal dalam mewujudkan tujuan dari bisnisnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, bimtek ini diikuti oleh sebanyak 2.200 peserta, terdiri dari kalangan pengusaha, pemerintah/lembaga, dan akademisi.

Adapuan, topik pelatihan yang diberikan meliputi sistem manajemen seperti SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 19011:2018 tentang Pedoman Audit Sistem Manajemen, SNI ISO 14000:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi, HAS 23000 tentang Sistem Jaminan Halal, IATF 16949:2016 tentang Sistem Manajemen untuk Industri Otomotif, SMK3 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami peraturan/kebijakan dan penerapan SNI sehingga dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan tercapainya substitusi impor 35% pada tahun 2023” ujarnya.

Sumber: okezone

Tags: kemenperinSNI
Previous Post

Hingga 2023, Google Crome Tak Sepenuhnya Blokir Cookie Pelacakan

Next Post

Perkuat Literasi Medsos, Kemendikbudristek Gandeng Twitter

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

22/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur

21/09/2026
2k
Next Post

Perkuat Literasi Medsos, Kemendikbudristek Gandeng Twitter

Google Meet Perkenalkan Fitur Baru Untuk Pendidikan

Data Penduduk Diduga Bocor, Polisi Geledah Kantor BPJS Kesehatan

Menlu Pinta Korsel Lindungi 5.950 ABK Indonesia

Kurban Dimasa Pendemi Covid-19, Kementan Keluarkan Surat Edaran

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123