SEKATO.ID | JAMBI – Pernikahan dibawah umur 19 tahun atau pernikahan dini masih kerap terjadi. Hal ini diakibatkan berbagai faktor ditengah kehidupan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur minimal usia pernikahan untuk laki-laki yaitu19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Namun, untuk usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki berubah, yakni usia 19 tahun setelah keluar UU Nomor 16 tahun 2019.
“Di dalam praktek kita itu 19 tahun harus izin ke orang tua terlebih dahulu karena di pernikahan menurut KUA itu 21 tahun. Kalau dibawah 21 tahun di usia 19 tahun itu minimal usia secara hukum negara,”kata Fatahuddin, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah, Bidang Urais Kanwil Provnsi Jambi.
Jika terdapat seseorang yang menikah dibawah usia 19 tahun maka ia harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama dan jika sudah mendapatkan izin dari PA maka boleh menikah.
“Kalau tidak ada dispensasi dari PA ya tidak bisa menikah, pihak KUA juga tidak berani menikahkan. Nanti di pengadilankan disidang, dipanggil orang tuanya dan ditanya alasan kenapa mau menikah di usia dini,” katanya, Kamis (24/06/2021).
Faktor-faktor yang mengakibatkan seseorang menikah di usia dini yakni faktor pendidikan, faktor budaya, faktor ekonomi dan faktor hamil diluar nikah.
“Tetapi kalau dilihat dari kabupaten yang ada di Provinsi Jambi faktor paling utama menikah diusia dini itu faktor pendidikan, ekonomi dan adat kebudayaan. Dimana biaya pendidikan yang mahal sehingga menyebabkan seseorang untuk putus sekolah sehingga juga memutuskan untuk menikah,” jelasnya.
Guna mengantisipasi pernikahan diusia dini, kita akan melakukan evaluasi, penyuluhan, memberikan arahan terhadap anak-anak muda ataupun terhadap orang tua sianak untuk tidak menikahkan di usia dini.
“Ya dalam bulan depan kita akan memasang spanduk untuk tidak menikahkan anaknya diusia dini dan banyaknya dampak dari pernikahan di usia dini,” tandasnya.
Sementara itu, di Jambi pernikahan usia dini paling tinggi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat)
“Di Tanjab Barat itu ada sekitar 96 yang menikah di bawah umur 19 tahun. Itu dihitung dari jumlah nikah yang kategori semua umur yakni 1.110 orang, terhitung dari awal Januari sampai Juni 2021,”kata Fatahuddin
Lanjutnya, Untuk Kabupaten Batanghari terdapat 30 orang, Kabupaten Bungo 38 orang, Kota Jambi 33 orang, Kerinci 10 orang, Merangin 16 orang dan Muaro Jambi 56 orang.
dan Kabupaten Sarolangun sebanyak 50 orang, Sungai Penuh 7 orang, Kabupaten Tanjab Barat 96 orang, Kabupaten Tanjab Timur 58 orang dan Kabupaten Tebo 33 orang.
Sambung Fatahuddin, Jika dihitung dari keseluruhan dari 11 Kabupaten/Kota yang menikah di usia dini yakni sebanyak 300 orang.
“Sedangkan jumlah nikah dari kategori semua umur yakni sebanyak 11,071 orang dari 11 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. (*)
Discussion about this post