JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap para pelaku tindak pidana narkotika. SV (38) seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Sumatera, RT 38, Jelutung, Kota Jambi, tepat pada akhir Februari lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, penangkapan SV tersebut berawal saat timnya sedang mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (45), saat Operasi Antik 2021. Dari tangan MA, petugas berhasil temukan 1 paket kecil yang diduga sabu-sabu.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan, hingga diketahui MA mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang wanita, yakni SV seorang emak-emak di Kota Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali bergerak ke rumah SV yang berada di Jalan Sumatera, RT 38, Jelutung, Kota Jambi. Petugas kembali temukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang natkotika jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut sengaja dilapisi pelaku dengan menggunakan tisu di dalam dompet kecil warna hitam, dan di simpan dalam tas selempang warna hitam.
“Benar, kita amankan dua pelaku, satu orang diantaranya pengedar, yakni seorang ibu rumah tangga. Dari tersangka ini kita amankan 8 paket sabu di rumahnya,” kata George, Selasa, 23 Maret 2021 pagi.
Total sabu-sabu yang diamankam dari kedua pelaku, yakni 9 paket sabu-sabu dengan berat 9,07 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni, 7 unit handphone dari berbagai jenis dan merek, satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King, satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan dua buah sedotan untuk sendok shabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SV dan satu orang rekannya telah diamankan di Mapolresta Jambi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











Discussion about this post