JAMBI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengamankan S alias A (49), J (44) serta LF (48) yang merupakan istri dari S alias A yang membawa minyak ilegal driling sebanyak 20 ribu (20) ton.
Para pelaku memiliki peran S alias A sopir mobil truk Hino (Louhan) nomor polisi BM 9096 RE warna merah J (44) selaku kernet mobil, serta LF (48) yang merupakan istri dari S alias A
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendres mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dalam satu mobil saat membawa minyak ilegal.
“Pelaku kita amankan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB,”katanya Senin (22/3/2021).
Handres menerangkan, diamankannya pelaku beserta barang bukti bermula dari kecurigaan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang terngah melaksanakan patroli illegal drilling, terhadap mobil tangki yang diduga mengangkut BBM tidak sesuai ketentuan.
Mobil tersebut lantas dihentikan saat melintas di Jalan Lintas Jambi Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dekat Jembatan Aurduri 1.
Disebutkan Handres, dari hasil interogasi terhadap sopir, diperoleh keterangan BBM jenis bensin tersebut dimuat di gudang BBM ilegal di Desa Dayung, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Rencananya BBM tersebut akan dibawa ke gudang penampungan BBM ilegal milik seseorang berinisial Y di Dumai,” ungkap Handres.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Terhadap pelaku disangkakan pasal 54 juncto pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengembangan kasus.”tandasnya (WN)
Discussion about this post