SEKATO.ID | JAMBI — Purwanto dan Januar warga Kabupaten Muarojambi dibekuk Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Jambi pada Sabtu (13/3/2021) lalu di Jalan Sentot Alibasa tepatnya di depan Masjid Nurul Iman Al As’ad, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi Ipda Junaidi mengatakan dari keduanya pihaknya mengamankan dua truk yang bermuatan kayu diduga hasil logging.
“Truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning,” katanya pada Senin (15/3/2021).
Mobil itu bergerak dari arah simpang gado-gado yang membawa kayu Gelondongan ke arah Simpang Marene.
“Dan kita amankan mereka,” ujarnya.
Alhasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut kayu gelondongan karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Dua mobil yang diamankan, masing-masing truk mengangkut lima kubik kayu bulat campuran,” katanya.
Kayu sendiri berasal dari Desa Sungaigelam, Kecamatan Sungaigelam Kabupaten Muaro Jambi, yang akan menuju Saumil yang ada di Kota Jambi.
“Malam kita amankan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, kedua palaku yang berhasil diamankan merupakan pemilik kayu dimana kedua pelaku langsung membeli kayu gelondongan ke Sungaigelam.
“Sopir membeli kayu itu per kubik sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
Discussion about this post