SEKATO.ID, JAMBI — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah milik warga yang berada di Zona Merah eks Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN. Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.
Penegasan itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).
“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho di hadapan massa aksi.
Ridho menjelaskan, ATR/BPN hanya menjalankan fungsi administratif sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.
“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses,” ujarnya.
Namun, apabila hasil verifikasi menunjukkan tanah tersebut masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikat belum dapat diterbitkan atau diproses lebih lanjut.
“Kalau masuk dalam aset negara, sertifikatnya memang belum bisa diproses,” jelasnya.
Menurut Ridho, pengamanan aset negara ini mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.
“Ini bukan soal kepemilikan pribadi, melainkan menyangkut aset negara. Karena itu, mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, dasar hukum pemblokiran sertifikat tanah tersebut di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.
Meski demikian, Ridho menegaskan ATR/BPN Kota Jambi tidak tinggal diam terhadap keresahan masyarakat. Pihaknya berkomitmen membantu mencari solusi terbaik agar hak warga tetap terlindungi tanpa melanggar aturan hukum.
“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pada akhir Januari 2026 mendatang direncanakan akan digelar pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Rencananya akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.
Ridho memastikan seluruh aspirasi warga terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius demi menemukan solusi yang adil dan berkepastian hukum.
“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(*/IMG)












Discussion about this post