• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pansus DPRD Kota Jambi Laporkan Progres Zona Merah, Pemkot Siapkan Pendataan Ribuan Bidang Tanah

Editor Miftahurrahmah
08/03/2026
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI  – DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus memperkuat langkah penyelesaian polemik lahan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Hal itu terlihat dalam audiensi antara Pansus DPRD Kota Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha pada Sabtu malam (7/3/2026), guna membahas perkembangan terbaru penanganan sengketa tanah yang diklaim sebagai aset negara.

Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi Pansus DPRD Kota Jambi untuk menyampaikan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui koordinasi tersebut, pansus berupaya mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini menjadi perdebatan antara masyarakat dan pemerintah pusat.

Wali Kota Jambi Maulana dalam kesempatan itu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak polemik zona merah. Ia menyatakan bahwa Pemkot Jambi akan mengambil langkah strategis setelah menerima surat resmi dari DJKN Palembang sebagai dasar untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” kata Maulana.

Ia menambahkan bahwa pembentukan tim terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hingga instansi lain yang memiliki kewenangan terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Diza Ungkap Tiga Ranperda Krusial: Aturan RT Dirombak, Industri 2045 dan Perumahan Ditata

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah lebih dahulu melakukan persiapan melalui pembentukan tim koordinasi internal yang dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah. Tim tersebut juga melibatkan camat, lurah, serta instansi lain seperti kejaksaan dan Kodim untuk melakukan pendataan awal terhadap masyarakat yang terdampak.

“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” jelas Diza.

Menurutnya, proses pendataan tersebut akan mengklasifikasikan masyarakat ke dalam beberapa kategori, mulai dari warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, hingga masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan namun telah menguasai fisik tanah dalam jangka waktu tertentu.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin menegaskan bahwa pansus dibentuk melalui Keputusan DPRD Kota Jambi pada 31 Desember 2025 dengan masa kerja selama enam bulan. Sejak mulai bekerja pada awal Januari 2026, pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi melaporkan bahwa sejak pembentukan Pansus pada 31 Desember 2025 dan mulai bekerja pada 5 Januari, kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik koordinat,” ujarnya.

Muhilli juga menegaskan bahwa pansus tidak bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan secara final, melainkan membuka secara terang akar persoalan sehingga dapat ditangani secara komprehensif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dengan koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu, DPRD Kota Jambi berharap polemik yang melibatkan sekitar 5.506 bidang tanah di sejumlah wilayah Kota Jambi dapat segera menemukan titik terang.

(IMG)

Tags: DPRD Kota JambiPansus DPRD Kota Jambizona merah
Previous Post

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief, Melantik Pengurus LPTQ Masa Bakti 2025-2028

Next Post

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Kolaborasi Percepat Pembangunan Daerah

Artikel terkait

RAGAM

PT Cahaya Umroh Jambi dan BAZNAS Provinsi Jambi Jalin MoU, Perkuat Kolaborasi Sosial dan Kemanusiaan

07/10/2026
2k
RAGAM

Batang Hari Jadi Panggung Pers Jambi: Bukan Cuma Berebut Gol, Tapi Merawat Solidaritas

06/10/2026
2k
RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT KE-81 TNI di Jambi, Teguhkan Sinergi TNI Bersama Rakyat

05/10/2026
2k
BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

30/09/2026
2k
Next Post

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Kolaborasi Percepat Pembangunan Daerah

Maulana–Diza Serahkan 55 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Simpang III Sipin

Peresmian Kantor Yayasan Buddha Tzu Chi Jambi, Maulana: Bukti Kota Jambi Menjunjung Tinggi Toleransi

Tinjau Drainase di Cempaka Putih, Wali Kota Jambi Respons Keluhan Warga Soal Ancaman Banjir

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Audiensi Bersama Wali Kota Jambi Sampaikan Laporan Kunjungan dari Pusat

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123