• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Meski Terlambat Pembetukan BPN, Anggota Komisi IV DPR Tetap Beri Apresiasi ke Pemerintah

Editor Ara Permana Putra
27/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Adanya Perpres tersebut mengakhiri polemik pembentukan BPN yang sudah diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pemerintah membentuk BPN paling lambat 3 tahun setelah UU Pangan berlaku.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPR RI Slamet memberikan apresiasi kepada pemerintah. Menurutnya, ini adalah langkah positif sebab persoalan pangan selama ini masih banyak terkendala khususnya terkait regulasi impor dan yang lainnya.

“Saya sebagai Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi. Meskipun sebenarnya momentumnya agak terlambat karena BPN ini seharusnya terbentuk 6 atau 7 tahun yang lalu,” ungkap Slamet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Selain itu, Slamet juga memberikan beberapa catatan terkait Perpres BPN tersebut. Pertama, jika melihat fungsi BPN dalam Perpres No. 66 Tahun 2021 pasal 3 terdapat sekitar 11 fungsi BPN dimana diantaranya terdapat fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Selain itu, tambahnya, fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan, serta fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

“Dari 3 fungsi BPN tersebut menunjukkan bahwa lembaga ini diharapkan memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam menyelesaikan tumpang tindih data dan kebijakan penyediaan pangan termasuk impor,” tegas legislator dapil Jawa Barat IV ini.

Baca juga

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Kemenparekraf Terima Apresiasi Dari DPR RI Atas LK 2021

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disetujui DPR jadi UU

UU KUHAP Dinilai Usang, Asrul Sani Tawarkan Revisi atau Tidak

Menurut Slamet, seringkali terjadi statemen yang dikeluarkan oleh pemerintah bertolak belakang antara satu kementerian dengan kementerian yang lain. Seperti awal tahun 2021 Bulog sempat mengalami silang pendapat dengan Kementerian Perdagangan terkait impor beras dimana Bulog mengatakan stok akhir tahun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih sangat cukup.

“Di sisi lain, Kemendag malah sebaliknya ingin membuka impor 1 juta ton beras bahkan Presiden Jokowi pun selalu mengatakan bahwa 3 tahun Indonesia tidak mengimpor beras. Padahal dari data BPS impor beras selalu ada setiap tahunnya sehingga dengan adanya BPN mis informasi dan mis komunikasi seperti ini,” timpalnya.

Kedua, tambahnya, keberadaan BPN nantinya akan semakin mengokohkan arah besar pencapaian kedaulatan pangan, ketersediaan dan kemandirian pangan. Ia menilai, pemerintah saat ini seperti kehilangan arah dalam perwujudan kedaulatan pangan yang sebenarnya sudah digaungkan oleh presiden Jokowi di awal-awal periode kepemimpinannya.

Politisi senior PKS ini memberikan catatan bahwa terbentuknya BPN adalah salah satu solusi utama yang mengendalikan kebijakan pangan nasional yang sudah dicita-citakan dalam UU Pangan dan bukan sekedar membentuk lembaga baru untuk kepentingan akomodasi politik semata.

Sumber: dpr.go.id

Tags: Badan Pangan NasionalBPNDPR RI
Previous Post

Pemkot Jambi Tegaskan Perpanjang atau Tidaknya Penyekatan Nantinya Berdasarkan Evaluasi

Next Post

KPK Pinta Pemda Konsisten Selesaikan Aset-aset Sengketa

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

KPK Pinta Pemda Konsisten Selesaikan Aset-aset Sengketa

Pembentukan Badan Pangan Nasional Amanat Undang-undang

Waket DPD RI Akui Bikameral Masih Lemah dalam Sistem Parlemen Indonesia

Dibentuknya BPN, Anggota Baleg DPR Harap Mampu Harmoniskan Industri Pangan

Indonesia Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pos PBB

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123