TIMBULNYA kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup bagi manusia harus di dasari oleh adanya kesadaran Hak Asasi Manusia. HAM adalah hak-hak yang telah di miliki manusia semenjak dirinya dalam kandungan,diberikan oleh sang pencipta bukan oleh negara ataupun lembaga lainnya serta berlaku secara Universal. Di dunia Internasional hak asasi ditandai dengan adanya Magna Charta 1215 di Inggris dan deklarasi hak asasi sedunia 10 Desember 1948, sedangkan di Indonesia juga mencamtumkan HAM dalam konstitusi Undang Undang Dasar 1945, dan Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup.Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan hidup, yakni salah satunya adalah setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Berbicara mengenai Batubara, tentunya Pertambangan batubara, mulai dari awal hingga akhir kegiatannya selalu menimbulkan problema. Tidak hanya persoalan izin, namun juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga yang terparah merenggut korban jiwa akibat tidak adanya reklamasi pasca-tambang. Batubara menimbulkan permasalahan yang sangat serius di Provinsi Jambi, yaitu dari sisi pengangkutannya. Truk pengangkut yang melewati jalan umum telah menimbulkan kerusakan di sepanjang ruas jalan yang dilalui meskipun sudah ada Peraturan Daerah yang melarangnya. Kompleksitas permasalahan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi terlihat dari adanya pelanggaran Perda oleh pengusaha batubara sehingga masih merusak jalan umum, aksi demonstrasi sopir truk batubara, aksi protes blokir jalan oleh warga, dan upaya pengusaha untuk mengugat Perda. Sumber permasalahannya yaitu karena adanya perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha batubara. Sopir batubara menjadi alat pelaku usaha untuk melakukan respon ketidakpatuhan terhadap kebijakan Pemda. Kunci penyelesaiannya yaitu penegakkan hukum dan dukungan kebijakan dari pemerintah kabupaten terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telag diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi. Sejumlah kebijakan dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah provinsi jambi tentunya bertujuan untuk mengatur serta menjamin angkutan batu bara dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Hal yang terpenting dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan mengenai angkutan batu bara adalah yakni harus terjaminanya aspek lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dengan menjauhkan segala akibat buruk (debu batu bara yang dihasilkan) yang ditimbulkan dalam pengangkutan batu bara. Karena terjaminnya lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Bahwa dalam pengaturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jambi untuk mengatasi permasalah angkutan batu bara dinilai belum maksimal, seharusnya angkutan batu bara dibuat jalan khusus agar tidak menimbulkan pencemaran udara terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah hendaknya merangkul pelaku usaha batu bara serta masyarakat agar penyelesaian masalah tersebut dapat diatasi bersama.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi












Discussion about this post