HAK asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Karena negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali juga terjadi kerusakan lingkungan hidup. Suatu negara harus dapat memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup. Hak untuk hidup tidak lain adalah hak untuk mendapat hidup dan penghidupan yang layak, yaitu lingkungan yang baik dan sehat. Kriteria hak lingkungan yang baik dan sehat adalah hak atas lingkungan sehat, hak kehidupan yang sehat, hak perlindungan property, hak perlindungan bagi masyarakat pedalaman.
Kebijakan mengenai peng-angkutan batubara diwujudkan dalam bentuk Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. Perda ini perlu dilaksanakan agarterbangun harmonisasiantar pe-mangku kepentingan sebagai suatu kesatuan gunamendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah. Setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Kewajiban melalui jalan khusus harus siap selambat-lambatnya Januari 2014. Apabila jalan khusus tersebut belum dibangun atau belum dapat digunakan, maka pengangkutan batubara dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan untuk jalur sungai, jika tidak memadai untuk pengangkutan batubara, maka dapat dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Jalan umum tertentu yang dimaksud adalah jalan yang menghubungkan jarak terdekat dari lokasi tambang menuju ke tempat penumpukan batu-bara di sungai terdekat dari lokasi tambang tersebut.
Sedangkan untuk pengangkutan batubara dari lokasi tambang di Kabupaten Merangin, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Muaro Jambi melalui jalur sungai yang terdapat di Kabupaten yang bersangkutan menuju pelabuhan terminal batubara untuk diangkut ke luar Provinsi Jambi. Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju tempat penumpukan batubara dapat menggunakan jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati yang ber-sangkutan sesuai kewenangannya. Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administras
Selanjutnya dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi. Penulis berpandangan bahwa pelaku usaha, perwakilan warga, pemda provinsi, dan kabupaten/kota harus kembali duduk bersama untuk memperjelas komitmen pengelolaan pengangkutan batubara. Kepentingan publik harus diutamakan khusunya mengenai aspek lingkungan bagi masyaakat dalam artian kebijakan Perda harus diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum menjadi kuncinya karena pelaku usaha juga merupakan objek hukum yangharus mematuhi peraturan yang telah dirumuskan bersama.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post