• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Menyikapi Dampak Kegiatan Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi: Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup Bagi Masyarakat

Oleh Jasa Alex Parlinggoman Hutaruk*

Editor Ara Permana Putra
04/06/2022
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

PROVINSI Jambi menjadi salah satu daerah yang menghasilkan batu bara cukup tinggi. Dalam kegiatan pertambangan batu bara dijambi tentunya menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif yakni akibat dari angkutan batu bara menggunakan truk yang lewat di sepajang jalan lintas di Provinsi Jambi adalah tercemarnya udara akibat debu yang dihasilkan ketika truk batu bara melintas. Debu yang dihasilkan tentunya menimbulkan kerusakan dan tercermarnya udara yang membuat masyarakat bisa terjangkit penyakit pernafasan. Hal ini tentunya bertentangan dengan konstitusi 1945 dan undang-undang lingkungan hidup bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan merupakan norma yang tertinggi memberikan pengaturan mengenaihak asasi manusia terhadap lingkungan hidup hidup yang baik dan sehat, yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1). Ketentuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain.

Untuk mengatur permasalahan tersebut diatas, pemerintah provinsi Jambi telah membuat sejumlah aturan dan kebijakan mengenai angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Dari analisis penulis terhadap sejumlah aturan yang telah dibuat pemerintah provinsi Jambi untuk mengatasi angkutan batu bara belumlah efektif dalam pelaksanaanya. Pengaturan mengenai jam operasional dan pembatasan lalu lintas truk batu bara di jalan umum masih sebatas solusi jangka pendek yang dihadirkan oleh pemerintah. Pemerintah memang sudah seharunya membuat jalan khusus bagi angkutan batu bara. Jika tidak, maka hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih tidak akan terwujud. Penulis berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan mengenai angkutan batu bara dalam peruntukan jangka panjang agar masalah ini selesai.

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu HukumUniversitas Jambi

Baca juga

No Content Available
Tags: Jasa Alex Parlinggoman Hutaruk
Previous Post

Jaminan Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat di Provinsi Jambi atas Kegiatan Angkutan Batu Bara

Next Post

Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan

Artikel terkait

DAERAH

Scroll, Klik, Percaya: Wajah Baru Konsumen Berita

20/06/2025
2k
OPINI

Sumpah Jabatan: Janji Suci yang Semakin Hampa di Tengah Korupsi yang Merajalela

22/05/2025
2k
OPINI

Akankah Moderasi Kembali Dipertaruhkan di IAIN Kerinci?

18/02/2025
2k
OPINI

Perguruan Tinggi Kelola Pertambangan Merupakan Kebijakan Pragmatis !!!

05/02/2025
2k
OPINI

Hasil Panggung Debat Terakhir: Mengapa Maulana-Diza Adalah Jawaban, dan HAR-Guntur Sebuah Risiko

14/11/2024
2k
Next Post

Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan

Sumur Minyak Ilegal di Muarojambi Ditutup Polisi

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Tahun 2022 Telah Diberangkatkan

5 Juni Hari Lingkungan Hidup Dunia, Ini Tema Tahun 2022 dan Sejarahnya

Enam Bulan Konflik Tak Kunjung Selesai, Kemendikbudristek Ancam Tutup UNBARI

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.