PROVINSI Jambi menjadi salah satu daerah yang menghasilkan batu bara cukup tinggi. Dalam kegiatan pertambangan batu bara dijambi tentunya menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif yakni akibat dari angkutan batu bara menggunakan truk yang lewat di sepajang jalan lintas di Provinsi Jambi adalah tercemarnya udara akibat debu yang dihasilkan ketika truk batu bara melintas. Debu yang dihasilkan tentunya menimbulkan kerusakan dan tercermarnya udara yang membuat masyarakat bisa terjangkit penyakit pernafasan. Hal ini tentunya bertentangan dengan konstitusi 1945 dan undang-undang lingkungan hidup bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan merupakan norma yang tertinggi memberikan pengaturan mengenaihak asasi manusia terhadap lingkungan hidup hidup yang baik dan sehat, yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1). Ketentuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain.
Untuk mengatur permasalahan tersebut diatas, pemerintah provinsi Jambi telah membuat sejumlah aturan dan kebijakan mengenai angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.
Dari analisis penulis terhadap sejumlah aturan yang telah dibuat pemerintah provinsi Jambi untuk mengatasi angkutan batu bara belumlah efektif dalam pelaksanaanya. Pengaturan mengenai jam operasional dan pembatasan lalu lintas truk batu bara di jalan umum masih sebatas solusi jangka pendek yang dihadirkan oleh pemerintah. Pemerintah memang sudah seharunya membuat jalan khusus bagi angkutan batu bara. Jika tidak, maka hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih tidak akan terwujud. Penulis berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan mengenai angkutan batu bara dalam peruntukan jangka panjang agar masalah ini selesai.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu HukumUniversitas Jambi
Discussion about this post