HAM dan lingkungan hidup saling keterkaitan dan membutuhkan, karena dengan menghargai HAM sekaligus juga melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka secara otomatis hak asasi manusia juga terlindungi. Misalnya dengan menghargai hak atas kesehatan maka secara otomatis manusia harus melindungi lingkungan hidupnya sehingga kesehatannya tetap terjaga. UUD 1945 mengatur Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menunjukkan bahwa antara HAM dan lingkungan hidup saling membutuhkan sehingga dengan menghormati HAM sekaligus melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Begitu juga sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, sehingga otomatis hak asasi manusia juga terlindungi.
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energi yang sangat besar yang terdapat di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi. Namun, aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum tentunya menimbulkan dampak yang sangat besar terutama terhadap aspek lingkungan di sekitar tempat lewatnya angkutan batu bara tersebut. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Namun aturan tersebut dinilai tidak dapat mengatasi permasalah mengenai angkuta batu bara yang terjadi di Provinsi Jambi.
Ada beberapa dampak yang muncul dari pengangkutan batu bara, antara lain: Kondisi jalan yang rusak akibat kelebihan muatan dan tidak sesuai dengan klasifikasi jalan yang ada di Jambi.b. Kerugian finansial pemerintah daerah yang harus mengeluarkan dana yang besar untuk tambal sulam memperbaiki kondisi jalan yang rusak.c. Banyak terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat pengendara yang menghindari jalan yang berlubang.d. Adanya pondasi rumah warga yang turun beberapa meter karena angkutan truk batubara melebihi kapasitas.
Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi resmi keluar. Ada 5 poin, yang tertera dalam surat edaran Gubrnur Jambi Nomor : 1165/Dishub – 3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi, yang disebutkan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan batu bara dan Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batu bara di Provinsi Jambi. Adapun 5 Poin tersebut:
- Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum.
- Badan Usaha pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerja sama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;
- Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9;
- Badan Usaha Pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB;
- Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjamin hak asasi atas lingkungan bagi masyarakat sekitar yang dilalui angkutan batu bara, maka sudah seharusnya pemerintah memikirkan penyelesaiannya agar masyarakat dan perusahaan batu bara dapat saling diuntungkan.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi












Discussion about this post