• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Jaminan Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat di Provinsi Jambi atas Kegiatan Angkutan Batu Bara

Oleh Insyayadi*

Editor Ara Permana Putra
04/06/2022
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEMUA manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tanpa lingkungan yang sehat, kita mungkin tidak memiliki akses ke standar hidup yang layak. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih. Lingkungan yang sehat dan aman memungkinkan manusia untuk mencapai potensi maksimalnya. HAM dan lingkungan saling terkait. HAM tidak dapat dinikmati tanpa lingkungan yang aman, bersih dan sehat, dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan tidak dapat diciptakan tanpa pembentukan dan penghormatan terhadap HAM.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar memberikan pengaturan mengenaihak asasi manusia terhadap lingkungan hidup hidup yang baik dan sehat, yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1). Ketentuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara ke arah yang lebih baik dalam menjamin aspek lingkungan.

Menyoal mengenai batu bara, tentunya Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang menghasilkan batu bara cukup tinggi. Namun, kegiatan pertambangan batu bara dijambi tentunya menimbulkan dampak negatif. Salah satunya yakni akibat dari angkutan batu bara menggunakan truk yang lewat di sepajang jalan lintas di Provinsi Jambi. Dari kegiatan tersebut, truk-truk batu bara yang melintas menghasilkan debu yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, debu yang dihasilkan tentunya menimbulkan kerusakan dan tercermarnya udara yang membuat masyarakat bisa terjangkit sakit pernafasan. Hal ini tentunya bertentangan dengan jaminan oleh konstitusi dan undang-undang bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Untuk mengatur permasalahan tersebut diatas, pemerintah provinsi Jambi telah membuat sejumlah aturan dan kebijakan mengenai angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Kebijakan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah provinsi Jambi diharapkan dapat mengatasi permasalahan mengenai angkutan batu bara dijalan provinsi Jambi yang selama ini terjadi. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap angkutan batu bara yang tidak taat akan aturan sangat diperlukan untuk menjamin hak asasi masyarakat di bidang lingkungan guna menjamin terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

 

Baca juga

No Content Available

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Tags: Insyayadi
Previous Post

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dibidang Lingkungan Hidup Dalam Kegiatan Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi

Next Post

Menyikapi Dampak Kegiatan Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi: Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup Bagi Masyarakat

Artikel terkait

OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
OPINI

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

15/05/2026
2k
OPINI

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

09/05/2026
2k
OPINI

IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

16/03/2026
2k
Next Post

Menyikapi Dampak Kegiatan Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi: Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup Bagi Masyarakat

Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan

Sumur Minyak Ilegal di Muarojambi Ditutup Polisi

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Tahun 2022 Telah Diberangkatkan

5 Juni Hari Lingkungan Hidup Dunia, Ini Tema Tahun 2022 dan Sejarahnya

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123