SEMUA manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tanpa lingkungan yang sehat, kita mungkin tidak memiliki akses ke standar hidup yang layak. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih. Lingkungan yang sehat dan aman memungkinkan manusia untuk mencapai potensi maksimalnya. HAM dan lingkungan saling terkait. HAM tidak dapat dinikmati tanpa lingkungan yang aman, bersih dan sehat, dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan tidak dapat diciptakan tanpa pembentukan dan penghormatan terhadap HAM.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar memberikan pengaturan mengenaihak asasi manusia terhadap lingkungan hidup hidup yang baik dan sehat, yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1). Ketentuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara ke arah yang lebih baik dalam menjamin aspek lingkungan.
Menyoal mengenai batu bara, tentunya Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang menghasilkan batu bara cukup tinggi. Namun, kegiatan pertambangan batu bara dijambi tentunya menimbulkan dampak negatif. Salah satunya yakni akibat dari angkutan batu bara menggunakan truk yang lewat di sepajang jalan lintas di Provinsi Jambi. Dari kegiatan tersebut, truk-truk batu bara yang melintas menghasilkan debu yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, debu yang dihasilkan tentunya menimbulkan kerusakan dan tercermarnya udara yang membuat masyarakat bisa terjangkit sakit pernafasan. Hal ini tentunya bertentangan dengan jaminan oleh konstitusi dan undang-undang bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Untuk mengatur permasalahan tersebut diatas, pemerintah provinsi Jambi telah membuat sejumlah aturan dan kebijakan mengenai angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi. Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Yang terbaru dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.
Kebijakan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah provinsi Jambi diharapkan dapat mengatasi permasalahan mengenai angkutan batu bara dijalan provinsi Jambi yang selama ini terjadi. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap angkutan batu bara yang tidak taat akan aturan sangat diperlukan untuk menjamin hak asasi masyarakat di bidang lingkungan guna menjamin terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post