• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

40 Pelanggar Prokes Disidang, Satu Diantaranya Dipenjara Tak Mampu Bayar Denda

Editor Ara Permana Putra
08/07/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | SERANG – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM darurat di Kota Serang menjaring 40 orang pelanggar. Mereka didenda Rp 100-150 ribu sesuai Perda 1 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

“Ada 40 pelanggar PPKM darurat yang mengikuti sidang tipiring. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM darurat,” ucap Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto di Serang, Kamis (8/7/2021).

Sidang oleh PN Serang dilakukan di Alun-alun Kota Serang. Tercatat ada 40 orang yang disidang pada hari perdana, Rabu (7/7) kemarin. Sidang di tempat ini untuk memberi sanksi mereka yang melanggar PPKM darurat yang terjaring razia petugas.

Di tempat yang sama, hakim Uli Purnama mengungkapkan para pelanggar ini kebanyakan tidak menggunakan masker. Dari 40 orang yang disidang, 2 orang tidak hadir tapi sudah dilakukan pemberkasan.

“Dendanya itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi, dari 38 pelanggar ini, saya kenakan rata-rata Rp 100 ribu, tapi ada satu yang saya denda Rp 150 ribu karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” ujarnya.

Menurut Uli, ada satu pelanggar yang terpaksa mendapatkan hukuman satu hari kurungan. Pelanggar ini mengaku tidak sanggup membayar Rp 100 ribu dan memilih diinapkan di tahanan.

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

Pekan Depan, 27 Perusahaan akan Disidang Kasus Mafia Minyak Goreng

“Satu pelanggar yang sehari-harinya bekerja menjaga WC umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker. Sehingga oleh hakim ia dikenai sanksi subsider kurungan satu hari karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda,” ucap Uli.

Sumber: detik.com

Tags: hukumpelanggaranpenjarapersidanganprokes
Previous Post

Faskes dan Obat Akan Disuplai dari Luar Negeri Jika Kasus Covid-19 Tembus 40 Ribu Per Hari

Next Post

Tuan Rumah Olimpiade 2020 dalam Keadaan Darurat Covid-19

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Tuan Rumah Olimpiade 2020 dalam Keadaan Darurat Covid-19

WHO Pinta Negara Kaya Bantu Sumber Daya Atasi Pendemi

Dukung Program , Alodokter Fasilitasi Telekonsultasi Dokter Pribadi Secara Untuk Pasien Covid 19

Bejat, Warga Bajubang Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun

Keberangkatan 28 Atlet Olimpiade Tokyo Resmi Dilepaskan Presiden Jokowi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123