SEKATO.ID | SERANG – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM darurat di Kota Serang menjaring 40 orang pelanggar. Mereka didenda Rp 100-150 ribu sesuai Perda 1 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.
“Ada 40 pelanggar PPKM darurat yang mengikuti sidang tipiring. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM darurat,” ucap Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto di Serang, Kamis (8/7/2021).
Sidang oleh PN Serang dilakukan di Alun-alun Kota Serang. Tercatat ada 40 orang yang disidang pada hari perdana, Rabu (7/7) kemarin. Sidang di tempat ini untuk memberi sanksi mereka yang melanggar PPKM darurat yang terjaring razia petugas.
Di tempat yang sama, hakim Uli Purnama mengungkapkan para pelanggar ini kebanyakan tidak menggunakan masker. Dari 40 orang yang disidang, 2 orang tidak hadir tapi sudah dilakukan pemberkasan.
“Dendanya itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi, dari 38 pelanggar ini, saya kenakan rata-rata Rp 100 ribu, tapi ada satu yang saya denda Rp 150 ribu karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” ujarnya.
Menurut Uli, ada satu pelanggar yang terpaksa mendapatkan hukuman satu hari kurungan. Pelanggar ini mengaku tidak sanggup membayar Rp 100 ribu dan memilih diinapkan di tahanan.
“Satu pelanggar yang sehari-harinya bekerja menjaga WC umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker. Sehingga oleh hakim ia dikenai sanksi subsider kurungan satu hari karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda,” ucap Uli.
Sumber: detik.com
Discussion about this post