SEKATO.ID|JAMBI – Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap SM warga Kampung Legok, RT 15, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi tersebut tega menyetubuhi anak tirinya selama dua tahun.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya selama dua tahun kepada anak tirinya yang masoh berusia 16 tahun.
“Jadi pelaku ini ayah tiri dari korban, dan pelaku sudah 2 tahun mencabuli anak tirinya, mulai dari tahun 2019.” Ujar AKBP Kristian Adi Wibawa. Kamis (8/7/2021)
Lanjut AKBP Kristian mengatakan bahwa Pelaku awal mula tega mencabuli anak tirinya tersebut berawal tahun 2019 yang mana pelaku tertarik melihat anaknya sehingga pelaku membujuk dan merayu korban untuk di setubuhi pelaku di dalam rumah.
“Pelaku membujuk korban untuk di setubuhi dengan cara akan di belikan Handphone, dan korban menolak namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban dan mengancam korban.” Jelasnya.
Dan aksi bejat pelaku diketahui oleh pihak keluarga korban, sehingga pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 77B dan 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(wn)
Discussion about this post