SEKATO.ID – Wakil Ketua MPR , Hidayat Nur Wahid menegaskan, pihaknya menolak wacana jabatan Presiden tiga periode. Hal itu disampaikan melalui akun twitternya @hnurwahid, pada Sabtu, 13 Maret 2021.
“PKS tolak wacana jabatan Presiden tiga periode” kicau Hidayat, dikutip dari pikiranrakyat.com.
Dia menekankan bahwa yang diperlukan saat ini adalah perubahan atau revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya, revisi UU Pemilu dilakukan agar Pemilu lebih demokratis dan berkualitas.
“Yang diperlukan sekarang perubahan UU Pemilu, agar Pemilu lebih demokratis dan berkwalitas,” jelasnya.
Hidayat Nur Wahid pun menegaskan bahwa revisi Undang-undang Dasar (UUD) untuk menambah masa jabatan Presiden tersebut tidak diperlukan. Terlebih, Presiden Jokowi juga pernah menyatakan penolakan terkait rencana tambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
“Bukan perubahan UUD untuk menambah masa jabatan Presiden jadi 3 periode. Apalagi Presiden @jokowi juga pernah menolaknya,”.
Menanggapi kicauan tersebut, Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen pun mengaku setuju dengan unggahan Hidayar Nur Wahid, dan menilai bahwa Indonesia harus terus memperbaiki kualitas demokrasi.
“Jangan tergoda dengan kekuasaan untuk memerintah melampaui dua periode. Persiapkan generasi berikutnya untuk melanjutkan kepemimpinan di NKRI dalam kerangka UUD 1945 dan Pancasila,” tulisnya, dari akun Twitter @na_dirs.
Politikus dari Fraksi PKS ini pun membalas kembali tanggapan tersebut, dan mengatakan bahwa memang begitulah seharusnya. Tetapi, dia menyatakan bahwa rujukan UUD 1945 yang disampaikan Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen kurang tepat.
“Tapi kalau rujukannya ‘UUD 1945’ seperti yang jenengan sebut itu, di situ malah tidak ada pembatasan ‘memerintah tidak melampaui 2 periode’,” balasnya.
Dia menjelaskan bahwa pembatasan dua periode bagi Presiden tersebut secara eksplisit terdapat di UUD NRI 1945.
“Pembatasan 2 periode itu secara eksplisit adanya di ‘UUD NRI 1945’, monggo dirujuk,” tambahnya.












Discussion about this post