• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

10 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polres Sarolangun

Editor Ara Permana Putra
07/03/2022
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | SAROLANGUN — Selama berlangsungnya Oeprasi Antik Siginjai 2022, Polres Sarolangun berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

“Mulai dari tanggal 11 Februari hingga 02 Maret 2022, Tim Opsnal Satrsnarkoba kita berhasil mengamankan para pelaku berikut dengan alat bukti yang ditemukan saat penangkapan,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, SIK, Senin (7/3).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan dari 10 orang pelaku yang diamankan, 6 orang diantaranya merupakan pemakai sementara 4 orang lainnya berstatus bandar.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 4 unit kenderaan roda dua dan 9 unit ponsel,” Ungkap AKBP Anggun Cahyono, SIK.

Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa para pelaku dengan inisial AS (48), SU alias Bedot (39), KU alias KUR (37), FA (41), RS (42), RH (22), MH alias Budi (38), SA (38), dan HE (38) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera Selatan.

“Saat ini semua pelaku sedang dalam pemberkasan oleh Satresnarkoba Sarolangun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun,” ujarnya.

Baca juga

Driver Maxim Cargo di Jambi Ditodong dan Dirampas, Akhirnya Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Merangin Tangkap Lima Pelaku PETI Asal Jawa Tengah

Polres Sarolangun Amankan Sopir Truk Tangki Bawa Puluhan Ton BBM Ilegal

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Polisi Tangkap 296 Orang Pelaku Judi

“Selain itu kita juga tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan para pelaku sudah disebutkan daerah asal didapatkan barang haram tersebut. Dimana ini memang sudah menjadi target dari Polres Sarolangun,” lanjutnya.

Menurut Kapolres, para tersangka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

“Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar. Dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” tuntasnya. (rin)

Tags: PelakuPenyalahgunaan NarkotikaPolres Sarolangun
Previous Post

Sepanjang Tahun 2021, Provinsi Jambi Catat Pendapatan PDRB Sebesar Rp233,73 Triliun

Next Post

Pemkab Merangin Bentuk Satgas Sembako: Deteksi Dini Kelangkaan Sembako

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
Next Post

Pemkab Merangin Bentuk Satgas Sembako: Deteksi Dini Kelangkaan Sembako

Maling Sejumlah Barang Elektronik di SMP 2, Warga Betara 10 Meringkuk di Hotel Prodeo

MTQ Ke-51 Tingkat Kecamatan Sekernan Resmi Ditutup

Pansus 1 DPRD Kota Jambi Minta Ranperda RTRW Dikaji Mendalam

Ketua DPRD Sarolangun, Tantowi Jauhari. Foto: IST

Ketua DPRD Sarolangun Ikuti Acara Penyuluhan Anti Korupsi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123