SEKATO | JAKARTA -Polda Metro Jaya menangkap 296 pelaku judi online maupun konvensional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan penangkapan dilakukan selama Operasi Kamtibmas dari 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022.
“Dalam kasus judi online ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dari 131 laporan polisi,” kata Zulpan di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, yaitu 34 set kartu remi dan ceki, 384 unit alat elektronik, 22 buku tabungan, uang tunai Rp 1.981.200.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan Operasi Kamtibmas merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran yang menerima instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk judi dan tindak kejahatan lain.
Dengan adanya komitmen dan instruksi pimpinan tersebut, masyarakat Jakarta akan merasa aman dan nyaman.
“Sebelum ada perintah dari Mabes Polri pun hal seperti ini sudah rutin kita lakukan, tetapi ini membuktikan kecepatan Polda Metro Jaya merespon perintah pimpinan dengan menggelar semua hasil tangkapan berikut barang buktinya,” katanya.
Oleh karena itu, Zulpan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya perjudian, baik judi online maupun konvensional.
TEMPO
Discussion about this post