• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kenali PSE, Jangan Sampai Bisnis Anda di Sosial Media Diblokir Pemerintah

Editor Ara Permana Putra
24/06/2022
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Belakangan ini, PSE banyak dibicarakan lantaran pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Tapi, apakah semua orang tahu apa itu PSE?

Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, bahwa setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo. Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022.

Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022, tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 lalu. Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

Apa itu PSE memang menjadi topik utama yang harus diketahui para pengusaha, khususnya para perusahaan startup digital.

Pemerintah melalui Kominfo telah membuat aturannya melalui PP urutan nomor 36 mengenai PSE di tahun 2014 lalu. Semakin berkembangnya industri ini akhirnya, ada lagi Peraturan Pemerintah mengenai Sistem serta transaksi elektronik. Dibuat tahun 2019 memiliki urutan nomor 71, sebagai pengganti dari angka 82 tahun 2012 lalu.

Baca juga

Perkuat Pelindungan Data, Kominfo: Indonesia Galang Kesepakatan Global

Siapkan Media Center KTT G20, Menkominfo: Lebih Dari 1.000 Jurnalis Terdaftar

Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan 5 Oktober 2022

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

UU PDP Disahkan, Menkominfo : Indonesia Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Apa itu PSE?

Sebelum masuk lebih jauh, Anda harus tahu dan paham dulu apa itu PSE, di mana menurut pengertiannya bisa diartikan sebagai sebuah prosedur mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan dilakukan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus. Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang.

Untuk lebih mudah memahaminya, Anda yang sedang melakukan bisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.

Apa Saja Platform yang Wajib Didaftarkan sebagai PSE?

Ada berbagai platform yang wajib mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik. Apa sajakah itu? Mari simak ulasannya berikut ini:

  • Perdagangan semua aktivitas jual-beli barang, yang melakukan penawaran seperti shopee, bukalapak, tokopedia, dan Gojek
  • Keuangan atau perbankan meliputi semua jenis bank baik lokal, swasta, pemerintah, hingga luar negeri.
  • Layanan streaming atau berbasis langganan, baik film ataupun musik- Komunikasi seperti media sosial
  • Search engine dan platform lainnya

Jadi, bisa disimpulkan apa itu PSE dan siapa saja yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan yang memberikan semua layanan dan melakukan berbagai transaksi ekonomi melalui jaringan internet, bukan tatap muka secara langsung. (**)

Tags: KominfoPSEsosial media
Previous Post

Kolaborasi Kementerian ESDM, PLN dan Pertamina Kenversi Sepeda Motor BBM ke Listrik: 2025 Target 6 Juta Unit

Next Post

Pemkab Batanghari Apresiasi Pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif

Artikel terkait

BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

30/09/2026
2k
RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

30/09/2026
2k
Next Post

Pemkab Batanghari Apresiasi Pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif

Cegah PMK pada Hewan Kurban, Peternak di Jambi Perketat Kunjungan Pembeli

Jelang Idul Adha, Kasus Pencurian Hewan Ternak Marak Terjadi

Oshama Ramadhan Hatta, Mahasiswa Kedokteran Juara 1 PILMAPRES UNJA Tahun 2022

Sekda Muaro Jambi Hadiri Pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Solok

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123