• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Amankan Satwa Dilindungi

Editor
02/07/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID|JAMBI – Anggota Unit Idik II (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kotabaru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” kata Dover didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, Jumat (2/7).

Dover menjelaskan, Kamis (1/7) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, nggota Unit idik Il (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman, RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ada warga Masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.

“Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti satu ekor kukang, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya sinyulong, serta dua ekor kura-kura jenis baning coklat,” beber Dover.


Diketahui AR memelihara beberapa jenis hewan yang dilindungi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan bahwa AR dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa maka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya. Jum’at, (2/7/2021).


AR mengaku memiliki hewan yang dilindungi tersebut karena memang hobi. Sebagian ia dapat dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman.
Beberapa satwa yang miliki seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor Buaya Sinyulong dan dua ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.
Selain memang mengoleksi hewan yang dilindungi. Diketahui tersangka AR juga sempat memperjual belikan beberapa hewan.

Baca juga

Jual Sisik Hewan Dilindungi, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara


“Hasil pemeriksaan, awalnya karena suka dan dipelihara kemudian dilakukan penjualan. Yang sudah dijual ada beberapa, salah satunya landak tapi tidak termasuk binatang yang dilindungi,” kata Dover.
Saat ini hewan – hewan tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi. Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.(dk)

Tags: amankansat reskrimSatwa Dilindungitipidter polresta Jambi
Previous Post

Miliki Hewan Dilindungi, Pemuda di Kota Jambi Diamankan Polisi

Next Post

Agar Masyarakat Tak Kena Sanksi, H Muslim Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Artikel terkait

DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Aktivis LSM Kepung Kantor Inspektorat Sungai Penuh: Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pelayang Raya

10/06/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan, Objek Perkara di Sungai Tuak Kerinci

06/05/2025
2k
DAERAH

Mantan Pegawai BNI Terlibat Penipuan Penukaran THR. Kerugian Capai Ratusan Juta

15/04/2025
2k
Next Post

Agar Masyarakat Tak Kena Sanksi, H Muslim Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Anggaran Kesehatan Bertambah Terus Sejak Kasus Covid-19 Melonjak

Sering Nonton Film Biru di Android, Bocah 13 Tahun Rudapaksa Adik Sendiri

HBA Percayakan Program Keumatan BPKH ke Pengurus LAZISNU Jambi

Diskon Listrik PLN Diperpanjang

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.