SEKATO.ID | RIAU – Dua oramg pria berinisial RH (32) dan SS (36) ditangkap polisi saat akan menjual sisik satwa dilindungi di Siak, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan keduanya ditangkap awal Juni lalu. Penangkapan kedua pelaku itu dilakukan setelah Subdit IV Tipidter menerima laporan ada penjualan sisik trenggiling.
“Pada 2 Juni kemarin sekitar pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi. Satwa berupa sisik trenggiling,” kata Andri kepada detikcom, Kamis (10/06/21).
Andri mengatakan kedua pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Saat itu para pelaku berencana menjual sisik trenggiling.
“Didapat informasi masyarakat tentang ada transaksi penjualan sisik trenggiling atau Manis javanica. Ini hewan dilindungi dari Siak dibawa ke Pekanbaru dan setelah itu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 3,4 kg. Sisik didapat dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan.
“Satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Jadi mereka mencari dan dijual, dua orang ini pemiliknya,” ujar mantan Kapolres Banyuasin itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Riau berikut barang buktinya.
Sumber: Detik.com
Discussion about this post