• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jual Sisik Hewan Dilindungi, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Editor Ara Permana Putra
10/06/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | RIAU – Dua oramg pria berinisial RH (32) dan SS (36) ditangkap polisi saat akan menjual sisik satwa dilindungi di Siak, Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan keduanya ditangkap awal Juni lalu. Penangkapan kedua pelaku itu dilakukan setelah Subdit IV Tipidter menerima laporan ada penjualan sisik trenggiling.

“Pada 2 Juni kemarin sekitar pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi. Satwa berupa sisik trenggiling,” kata Andri kepada detikcom, Kamis (10/06/21).

Andri mengatakan kedua pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Saat itu para pelaku berencana menjual sisik trenggiling.

“Didapat informasi masyarakat tentang ada transaksi penjualan sisik trenggiling atau Manis javanica. Ini hewan dilindungi dari Siak dibawa ke Pekanbaru dan setelah itu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 3,4 kg. Sisik didapat dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan.

Baca juga

Anak Tapir Jantan Lahir di Taman Rimba Jambi

Canangkan Lokasi Taman Rimba Jambi yang Baru, Gubernur akan Siapkan Lahan 40 Hektar

25 Tahun Usia Kandang Satwa di Taman Rimba Jambi Belum Ada Perbaikan

Warga Inhil Riau Diserang Gajah dari Jambi Saat Akan Ambil Foto

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Amankan Satwa Dilindungi

“Satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Jadi mereka mencari dan dijual, dua orang ini pemiliknya,” ujar mantan Kapolres Banyuasin itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Riau berikut barang buktinya.

Sumber: Detik.com

Tags: hewan dilindungiSatwaSatwa DilindungiTenggiling
Previous Post

Kemendes PDTT Tak Batasi Kerjasama BUMDes Antar Desa

Next Post

Kemenparekraf Rancang Katalog Wisata Kreatif di Rawan Bencana

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post
Foto: Istimewa

Kemenparekraf Rancang Katalog Wisata Kreatif di Rawan Bencana

Foto: Pinterest/entrepreneur

Hari Sosial Media, Facebook Rilis Buku Panduan Konsumen 'Anti-Ribet'

Dok: Kemendagri

Dirjen Otda Hadirkan E-Perda Atasi Obesitas Regulasi

Nekat Pergi Keluar Daerah, ASN dan Honorer Tanjab Barat akan Disanksi

Foto: Istimewa

Para Bunda, Perhatikan Ini Untuk Anak Saat PTM Di Sekolah

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123