• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Miliki Hewan Dilindungi, Pemuda di Kota Jambi Diamankan Polisi

Editor Ara Permana Putra
02/07/2021
in DAERAH, LINGKUNGAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kota Jambi yang merupakan kolektor hewan diamankan pihak kepolisian dari unit Tipidter Polresta Jambi pada Kamis (01/07/21) lalu di kediamannya.

Dari keterangan polisi saat jupa pers, kasus hewan dilindungi ini terungkap atas laporan masyarakat. Kolektor yang merupakan pelaku ini mengaku hobi memelihara hewan.

Pengamanan pemuda ini bukan tanpa alasan, sebab dari koleksi hewanya terdapat hewan yang dilindungi. Tal hanya itu, kolektor ini diduga juga melakukan jual beli hewan yang dilindungi tanpa dokumen atau izin.

Meski hanya bermotif hobi dan sebagai koleksi, Kapolreta Jambi Kompol Dover memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.

“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” sebut Dover tentang isi undang-undang tersebut.

Ia menyampaikan, saat penangkapan beberapa hewan dilindungi di sita sebagai barang bukti, yakni Satu Ekor Kukang, Satu ekor Buaya Muara, Satu ekor Buaya Sinyulong dan Dua ekor Kura-kura jenis Banning Coklat.

Baca juga

Jual Sisik Hewan Dilindungi, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Ditambahkan, hewan yang telah dijual oleh pelaku yakni hewan Landak.

“Beberapa hewan sudah dijual seperti landak tetapi landak tidak termasuk hewan yang dilindungi,” tutup.

Saat ini, Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kota Jambi, untuk menitipkan satwa tersebut dan untuk dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp100.000. (*)

Tags: hewan dilindungipolretas
Previous Post

Stop Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini

Next Post

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Amankan Satwa Dilindungi

Artikel terkait

DAERAH

Sempat Vakum, Kini Saka Pramuka Taruna Bumi tingkat Cabang Kota Jambi Punya Pemimpin Baru

23/06/2025
2k
DAERAH

Antisipasi Karhutla, Gubernur Jambi dan Danrem 042 Gapu Bertemu Kepala BNPB di Jakarta

23/06/2025
2k
DAERAH

Launching Program Bedah Rumah 2025, Maulana-Diza Serahkan Bantuan RTLH Untuk Warga Kota Jambi

23/06/2025
2k
DAERAH

Wakil Bupati Kerinci Jalin Konsultasi Strategis dengan Unja, Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor

23/06/2025
2k
DAERAH

Wali Kota Jambi Tinjau Langsung Program Bedah Rumah, 82 Unit RTLH Ditarget Rampung Tahun Ini

23/06/2025
2k
Next Post

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Amankan Satwa Dilindungi

Agar Masyarakat Tak Kena Sanksi, H Muslim Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Anggaran Kesehatan Bertambah Terus Sejak Kasus Covid-19 Melonjak

Sering Nonton Film Biru di Android, Bocah 13 Tahun Rudapaksa Adik Sendiri

HBA Percayakan Program Keumatan BPKH ke Pengurus LAZISNU Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.