SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kota Jambi yang merupakan kolektor hewan diamankan pihak kepolisian dari unit Tipidter Polresta Jambi pada Kamis (01/07/21) lalu di kediamannya.
Dari keterangan polisi saat jupa pers, kasus hewan dilindungi ini terungkap atas laporan masyarakat. Kolektor yang merupakan pelaku ini mengaku hobi memelihara hewan.
Pengamanan pemuda ini bukan tanpa alasan, sebab dari koleksi hewanya terdapat hewan yang dilindungi. Tal hanya itu, kolektor ini diduga juga melakukan jual beli hewan yang dilindungi tanpa dokumen atau izin.
Meski hanya bermotif hobi dan sebagai koleksi, Kapolreta Jambi Kompol Dover memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.
“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” sebut Dover tentang isi undang-undang tersebut.
Ia menyampaikan, saat penangkapan beberapa hewan dilindungi di sita sebagai barang bukti, yakni Satu Ekor Kukang, Satu ekor Buaya Muara, Satu ekor Buaya Sinyulong dan Dua ekor Kura-kura jenis Banning Coklat.
Ditambahkan, hewan yang telah dijual oleh pelaku yakni hewan Landak.
“Beberapa hewan sudah dijual seperti landak tetapi landak tidak termasuk hewan yang dilindungi,” tutup.
Saat ini, Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kota Jambi, untuk menitipkan satwa tersebut dan untuk dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp100.000. (*)
Discussion about this post