• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Miliki Hewan Dilindungi, Pemuda di Kota Jambi Diamankan Polisi

Editor Ara Permana Putra
02/07/2021
in DAERAH, LINGKUNGAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kota Jambi yang merupakan kolektor hewan diamankan pihak kepolisian dari unit Tipidter Polresta Jambi pada Kamis (01/07/21) lalu di kediamannya.

Dari keterangan polisi saat jupa pers, kasus hewan dilindungi ini terungkap atas laporan masyarakat. Kolektor yang merupakan pelaku ini mengaku hobi memelihara hewan.

Pengamanan pemuda ini bukan tanpa alasan, sebab dari koleksi hewanya terdapat hewan yang dilindungi. Tal hanya itu, kolektor ini diduga juga melakukan jual beli hewan yang dilindungi tanpa dokumen atau izin.

Meski hanya bermotif hobi dan sebagai koleksi, Kapolreta Jambi Kompol Dover memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.

“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” sebut Dover tentang isi undang-undang tersebut.

Ia menyampaikan, saat penangkapan beberapa hewan dilindungi di sita sebagai barang bukti, yakni Satu Ekor Kukang, Satu ekor Buaya Muara, Satu ekor Buaya Sinyulong dan Dua ekor Kura-kura jenis Banning Coklat.

Baca juga

Jual Sisik Hewan Dilindungi, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Ditambahkan, hewan yang telah dijual oleh pelaku yakni hewan Landak.

“Beberapa hewan sudah dijual seperti landak tetapi landak tidak termasuk hewan yang dilindungi,” tutup.

Saat ini, Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kota Jambi, untuk menitipkan satwa tersebut dan untuk dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp100.000. (*)

Tags: hewan dilindungipolretas
Previous Post

Stop Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini

Next Post

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Amankan Satwa Dilindungi

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Amankan Satwa Dilindungi

Agar Masyarakat Tak Kena Sanksi, H Muslim Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Anggaran Kesehatan Bertambah Terus Sejak Kasus Covid-19 Melonjak

Sering Nonton Film Biru di Android, Bocah 13 Tahun Rudapaksa Adik Sendiri

HBA Percayakan Program Keumatan BPKH ke Pengurus LAZISNU Jambi

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123