SEKATO.ID | JAKARTA – Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pada umumnya sistem pengupahan di Indonesia didasarkan oleh tiga fungsi, yaitu:
- Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang;
- Menjamin kehidupan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarganya; dan
- Menyediakan uang insentif untuk mendorong peningkatan produksi kerja
Oleh karena itu untuk mewujudkan penghasilan yang berdasarkan tiga fungsi tersebut serta mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Salah satu kebijakannya ialah upah minimum.
Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 25, upah minimum terdiri atas:
- Upah minimum provinsi;
- Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Penetapan Upah minimum didasarkan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi:
- Paritas daya beli;
Tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
Median upah - Penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Gubernur setiap tahun. Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dimana upah minimum provinsi yang telah diumumkan akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, baru-baru ini tepatnya Senin (15/11) yang lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara virtual mengumumkan hasil rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional yaitu sebesar 1,09 persen. Selain itu Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP terendah ada di Provinsi Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Penghitungan ini dilakukan sesuai dengan formula yang berlaku di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menanggapi kenaikan upah minimum ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang. Pemogokan dan pemberhentian produksi akan diikuti oleh 2 juta buruh di lebih dari 30 provinsi dan ratusan kabupaten serta kota di Indonesia. Rencana aksi mogok nasional ini merupakan bentuk penolakan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum pada 2022 hanya sebesar 1,09 persen, dimana KSPI mengatakan pihaknya tetap meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Di lain sisi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh Sebagian besar pengusaha. Dimana, indeks median upah yang ideal berada di antara 0,4 persen sampai 0,6 persen, sedangkan indeks median upah di Indonesia sudah lebih dari 1 persen. Ida menyampaikan apabila upah minimum terlalu tinggi akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan. Implementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh.
Adapun dampak bila kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ialah bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum, dapat menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah ke depan. Selain itu, Ida khawatir akan muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong terjadinya relokasi contohnya ialah terjadinya perpindahan karyawan yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post