• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

UMP Tak Sesuai Ekspektasi, Juataan Buruh akan Lakukan Aksi Mogok

Editor Ara Permana Putra
19/11/2021
in DAERAH, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pada umumnya sistem pengupahan di Indonesia didasarkan oleh tiga fungsi, yaitu:

  1. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang;
  2. Menjamin kehidupan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarganya; dan
  3. Menyediakan uang insentif untuk mendorong peningkatan produksi kerja
    Oleh karena itu untuk mewujudkan penghasilan yang berdasarkan tiga fungsi tersebut serta mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Salah satu kebijakannya ialah upah minimum.

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 25, upah minimum terdiri atas:

  1. Upah minimum provinsi;
  2. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penetapan Upah minimum didasarkan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi:

  1. Paritas daya beli;
    Tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
    Median upah
  2. Penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Gubernur setiap tahun. Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dimana upah minimum provinsi yang telah diumumkan akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, baru-baru ini tepatnya Senin (15/11) yang lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara virtual mengumumkan hasil rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional yaitu sebesar 1,09 persen. Selain itu Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP terendah ada di Provinsi Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Penghitungan ini dilakukan sesuai dengan formula yang berlaku di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menanggapi kenaikan upah minimum ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang. Pemogokan dan pemberhentian produksi akan diikuti oleh 2 juta buruh di lebih dari 30 provinsi dan ratusan kabupaten serta kota di Indonesia. Rencana aksi mogok nasional ini merupakan bentuk penolakan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum pada 2022 hanya sebesar 1,09 persen, dimana KSPI mengatakan pihaknya tetap meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Di lain sisi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh Sebagian besar pengusaha. Dimana, indeks median upah yang ideal berada di antara 0,4 persen sampai 0,6 persen, sedangkan indeks median upah di Indonesia sudah lebih dari 1 persen. Ida menyampaikan apabila upah minimum terlalu tinggi akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan. Implementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh.

Adapun dampak bila kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ialah bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum, dapat menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah ke depan. Selain itu, Ida khawatir akan muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong terjadinya relokasi contohnya ialah terjadinya perpindahan karyawan yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.

Sumber: ngertihukum.id

Baca juga

Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Ratusan Massa KSBSI Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi

Hati-Hati Penipuan, Ini Link Resmi untuk Cek BSU Tahap 3

Hari Ini, Demo BBM di Jakarta Terus Berlanjut

Buruh: Perjuangan Penurunan Harga BBM akan Terus Dikumandangkan

Buruh dan Mahasiswa Gelar Demo Tolak Kenaikan BBM Hari Ini

Tags: BuruhBuruh IndonesiaUMP
Previous Post

Pemkot Jambi akan Godok Rencana UMK 2022

Next Post

Gudang Minyak Diduga Ilegal Digerebek Tim Polda Jambi

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

22/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur

21/09/2026
2k
Next Post

Gudang Minyak Diduga Ilegal Digerebek Tim Polda Jambi

Sepanjang 2021, 69 Perkara Ditangani Satgas Anti Mafiah Tanah Polri

Keseriusan Menangani Perubahan Iklim, Indonesia Produksi Bibit Tanaman Kayu

Robinson Sirait Angkat Bicara Soal Jalan Penghubung Penerokan Sungaibahar

Indra Iskandar: DPR Sangat Membutuhkan Peran Media

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123