Sejumlah Rp18.000 Kenaikan UMP Jambi
SEKATO.ID | JAMBI - Upah Minimum Provinsi Jambi yang sebelumnya Rp2.649.034, kini naik sebesar Rp18.000 untuk tahun 2022 dan menjadi ...
SEKATO.ID | JAMBI - Upah Minimum Provinsi Jambi yang sebelumnya Rp2.649.034, kini naik sebesar Rp18.000 untuk tahun 2022 dan menjadi ...
SEKATO.ID | JAKARTA - Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau ...