SEKATO.CO.ID | JAMBI – Ratusan buruh dari Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi. Senin (10/10/2022).
Aksi unjuk rasa ini, mereka meminta untuk dinaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditengah naiknya harga BBM.
Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan kenaikan harga BBM dianggap sangat merugikan para buruh. Sebab, imbasnya menjadi harga bahan pokok lainnya juga ikut naik.
Sehingga, para butuh meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar UMP juga ikut dinaikkan.
“Kita disini mengingatkan kepada Bapak Gubernur Jambi agar menaikkan UMP, jangan sampai kami demo dulu baru dinaikkan,” ujarnya.
Ia menambahkan UMP tidak serta merta berdasarkan syarat aturan akan tetapi juga harus melihat kelayakan yang didapat para buruh di lapangan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak parah buruh seperti salah satunya mempertimbangkan kenaikan UMP di Provinsi Jambi.
Nantinya, akan dibentuk dewan UMP yang berasal dari Pemerintah, Serikat Buruh, perwakilan perusahaan dan Akademisi yang akan dilaksanakan pada 21 November 2022 mendatang.
“Kita akan berusaha untuk menaikkan UMP, untuk nominalnya belum bisa ditentukan sebab harus dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu dalam unjuk rasa ini, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi juga mendesak DPR Rl untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan PERPU Penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Tahun 2003 secara utuh. (hp)
Discussion about this post