JAMBI — Menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) menggalakan legal audit bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi. Jaksa Agung juga meminta kepada segenap jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.
“Sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari, ujar Jaksa Agung,” katanya.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan saat ini fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion, untuk itu Jaksa Agung memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan.
“Hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif kita laksanakan,” ujarnya
“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana,” sambungnya.
Jaksa Agung memandang dengan dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat ditutup. Menurutnya, langkah ini harus didukung oleh semua pihak di internal kejaksaan.
“Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi.” tutupnya.
Discussion about this post