JAMBI — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin meminta kepada kepala kejaksaan negri (Kajari) di Indonesia untuk lebih masif melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Jaksa Agung RI Burhanuddin memgatakan jajaran jaksa agung bidang tindak pidana khusus dalam kurun waktu selama 1 tahun telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan.
“Selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi,” katanya. Jumat (7/1/2022)
Jaksa Agung berharap kepada Kajari dan kajari untuk lebih meningkatkan pengungkapan kasus dibidang tipikor.
“Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia,” ujarnya
“Untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” sambungnya.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa. Melainkan, tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut, sehingga kita harus me-reorientasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif.
“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Jambi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.” tandasnya
Discussion about this post