• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Jenis SIM dan Tarif Pembuatannya

Editor Ara Permana Putra
10/01/2022
in HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Sesuai dengan Perkapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Adapun SIM sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 jenis yaitu:

A. Surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan:

  • SIM A; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM BI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B II; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM D; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

B. Surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum

  • SIM A UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
  • SIM BI UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII UMUM; berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

C. Surat izin mengemudi internasional

SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM Kendaraan bermotor Perseorangan atau SIM Kendaraan bermotor umum. SIM internasional dapat diterbitkan di Indonesia dan hanya dapat berlaku di wilayah negara lain. Selain itu SIM internasional juga dapat diterbitkan di wilayah negara lain dan hanya dapat berlaku di wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Namun, baru-baru ini sedang viral di media sosial sebuah foto yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga, yaitu:

Baca juga

Razia Kendaraan Oleh Polres Kerinci, Dongkrak Penerimaan Pajak Capai Rp 22,2 Milliar

Buat SIM Mudah Bagi Kaum Rebahan

3 Jenis SIM C Sesuai Kapasitas CC Sepeda Motor

  • SIM C – Rp 400.000
  • SIM A – Rp 600.000
  • SIM BI UMUM – Rp 1.200.000
  • SIM BII UMUM – Rp 1.600.000

Terungkap bahwa jasa ini juga menerima pembuatan SIM dari berbagai daerah, Adapun pemohon yang berminat cukup memberikan foto e-KTP dan pas foto berukuran 4×6.

Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM Online dengan berbagai harga itu tidak benar dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Adapun tarif penerbitan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ialah:

  • penerbitan SIM A – Rp 120.000,00
  • penerbitan SIM BI – Rp 120.000,00
  • penerbitan SIM BII – Rp 120.000,00
  • penerbitan SIM C – Rp 100.000,00
  • penerbitan SIM CI – Rp 100.000,00
  • penerbitan SIM CII – Rp 100.000,00
  • penerbitan SIM D – Rp 50.000,00
  • penerbitan SIM DI – Rp 50.000,00
  • penerbitan SIM International – Rp 250.000,00

Sumber: ngertihukum.id

Tags: kartukendaraanSIM
Previous Post

Filipina Kelabakan Minta Indonesia Buka Ekspor Batu Bara

Next Post

Donald Trump Bakal Luncurkan Aplikasi Media Sosial

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Hadiri Momen Khidmat Pelantikan DMDI Jambi, Gubernur Al Haris Resmi Dikukuhkan

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Dedikasi Tampa Libur: Bupati Kerinci Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras Untuk Kerinci

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Murison Hadiri Halal Bihalal HKK Nasional

11/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Sinergi Dengan Program Pemerintah, Reses Elyusnadi S.Kom M.Si di Koto Majidin Diair: Bukti Wakil Rakyat Hadir Untuk Rakyat

10/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Kades Herman Hadi Gerak Cepat, Akses Jalan Larik Pantai Akhirnya Terwujud

10/05/2025
2k
Next Post

Donald Trump Bakal Luncurkan Aplikasi Media Sosial

Tak Mampu Bayar Utang, Sri Lanka Pinta Keringanan Terhadap China

Megawati Suka Jengkel dengan Orang Asing Lakukan Penelitian di Indonesia

Syarat yang Harus Memiliki NPWP dan Ini Cara Mendaftarnya

Bervariasi, Harga Rokok Terus Naik

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.